PASURUAN, Tugujatim.id – Empat remaja berkaus “Pasuruan Kutho Begal” yang terlibat kasus penganiayaan pelajar di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka. Sebelumnya, video penganiayaan mereka viral di media sosial.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara. “Tadi pagi baru dilakukan gelar perkara, empat orang sebagai tersangka,” ujar Bayu saat mengunjungi rumah korban di Kecamatan Prigen, pada Sabtu (4/3/2023).
Tiga remaja di antaranya masih di bawah umur, yakni H (15), D (15), dan A (16). Ketiganya kini diamankan di sel khusus anak Polres Pasuruan. Sementara T (20) diamankan di sel tahanan.
“Tiga anak di bawah umur fasilitasnya diatur dan dipisahkan selnya, pemeriksaan dilakukan oleh polwan dan kita lindungi hak-hak korban sesuai UU Perlindungan Anak,” ujarnya.
Mereka disangkakan atas pasal 80 (2) jo pasal 76 huruf C UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bayu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki video tersebut agar tidak ikut menyebarluaskannya. Pasalnya, video yang mengandung kekerasan itu juga berisi gambar anak di bawah umur. “Para pihak masih menyimpan video-video kekerasan tidak menyebarluaskannya dan tidak mengirimkan ke pihak-pihak lain, agar suasana juga bisa kembali kondusif,” pesannya.
Sementara untuk korban, N (15) sudah dipulangkan dari rumah sakit ke rumahnya di Kecamatan Prigen.








