TUBAN, Tugujatim.id – Terpilih secara sah sebagai Ketua Umum Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2025–2028 tidak lantas membuat langkah Go Tjong Ping mulus. Sebaliknya, jalannya justru tersendat.
SK pengesahan organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak kunjung keluar lantaran adanya penolakan dari pihak internal.
Tidak tinggal diam, Go Tjong Ping yang juga memiliki nama Indonesia Teguh Prabowo Gunawan, memilih melangkah lebih jauh. Dia melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga pejabat tinggi negara seperti Kapolri, Panglima TNI, dan Menteri Agama. Begitu pula jajaran Forkopimda Tuban.
Baca Juga: Sengkarut Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Jalan Terjal Go Tjong Ping Menuju SK
Dalam surat itu, Go Tjong Ping menyampaikan keluhannya atas proses yang dia nilai janggal dan menghambat jalannya roda organisasi klenteng. Menurut dia, SK kepengurusan tidak kunjung terbit karena adanya surat keberatan dari salah seorang umat, Wiwit Indra Setijoweni, yang menyatakan kepengurusan baru masih dalam sengketa.
“Saya tidak melawan siapa pun, tapi saya berjuang agar keabsahan kepengurusan ini diakui. Kami sudah jalankan pemilihan secara sah, transparan, dan memenuhi syarat,” ujar Tjong Ping, Jumat (27/06/2025).
Pemilihan pengurus berlangsung pada 8 Juni 2025 di salah satu rumah makan di Tuban. Menurut Go, ada 116 umat dari total sekitar 170 umat yang hadir dan memberikan suara. Acara itu juga diklaim dihadiri oleh perwakilan pemerintah setempat.
Namun, setelah proses selesai, muncul surat dari Wiwit yang dikirimkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. Surat itu menjadi dasar penolakan permohonan referensi nama organisasi oleh Kemenag, yang pada akhirnya membuat SK dari Kemenkumham tidak dapat diproses. Padahal, menurut dia, Wiwit tidak hadir dalam proses pemilihan itu.
“Satu orang keberatan, lalu seluruh proses yang melibatkan ratusan umat menjadi terhambat. Ini tidak adil. Makanya saya ‘wadul’ ke pusat agar masalah ini tidak dibungkam,” tegasnya.
Langkah Hukum Diduga Sengaja Menghambat Kepengurusan
Go Tjong Ping menduga ada aktor lain di balik protes yang dilayangkan Wiwit. Dia menyebutkan, langkah hukum yang dilakukan seolah disengaja untuk menghambat jalannya roda organisasi. Karena itu, dia meminta agar pemerintah pusat turun tangan dan mengklarifikasi duduk perkara yang sebenarnya.
“Kalau dibiarkan, kegiatan keagamaan bisa terganggu. Klenteng ini tempat ibadah, bukan ajang rebutan kekuasaan,” imbuhnya.
Di sisi lain, Wiwit Indra Setijoweni melalui kuasa hukumnya, Engki Anom Suseno dari WET Law Institute, menyatakan, kliennya hanya menuntut agar proses pemilihan dilakukan sesuai AD/ART.
“Klien kami hanya menjalankan kewajibannya menjaga kemurnian organisasi. Kami tidak bermaksud menghalangi, tapi prosedur harus dihormati,” kata Engki.
Dia juga menyebut, sebelumnya sudah ada imbauan dari pihak pengusaha asal Surabaya yang sempat dipercaya mengelola klenteng agar pemilihan pengurus tidak dipaksakan. Namun, menurut dia, imbauan itu diabaikan begitu saja.
“Kami sudah mengingatkan, tapi rupanya tetap jalan sendiri. Maka kami tempuh jalur hukum dan administratif,” imbuhnya.
Engki berharap instansi terkait tidak gegabah dalam mengeluarkan SK tanpa memverifikasi menyeluruh. Pihaknya juga menolak menanggapi tudingan pribadi soal pemecatan Wiwit dari struktur internal klenteng.
“Itu bukan isu utama. Fokus kami adalah keabsahan proses, bukan serangan personal,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pembinmas Buddha Kanwil Kemenag Jawa Timur Ketut Panji Budiawan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








