TUBAN, Tugujatim.id – Grup Facebook “Gay Tuban” yang diketahui sudah aktif hampir dua dekade akhirnya terendus aparat kepolisian. Dalam pengungkapan terbaru grup gay Tuban, dua anggota lama yang disebut aktif bergabung selama lima tahun terakhir berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, penelusuran terhadap grup gay Tuban ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani Direktorat Siber Polda Jatim.
“Kami temukan grup ini sudah berdiri sejak sekitar 2010. Beberapa penggunanya terpantau aktif lebih dari lima tahun. Ini bukan grup baru, aktivitasnya sudah berlangsung cukup lama,” ujar AKP Dimas saat konferensi pers.
Baca Juga: Polisi Bongkar Grup Facebook “Gay Tuban”, Dua Anggota Aktif Ditangkap
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial J, 45; dan AJ, 30. Keduanya berasal dari wilayah Kabupaten Tuban dan ditangkap di lokasi berbeda. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya aktif menggunakan grup sebagai media untuk menjalin hubungan sesama jenis.
Polisi menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi tangkapan layar unggahan grup, handphone berisi video bermuatan kesusilaan, serta sejumlah benda pribadi yang digunakan untuk aktivitas seksual.
“Grup ini tidak hanya digunakan untuk saling berkomunikasi, tapi juga menjadi tempat perjanjian bertemu antaranggota,” imbuhnya.
Polisi Selidiki Koneksi dengan Grup Lain
Saat ini, Polres Tuban tengah menelusuri identitas pembuat dan admin grup yang kemungkinan menjadi pusat pengelolaan konten serta jaringan komunikasi yang lebih luas, termasuk kemungkinan koneksi dengan grup serupa di platform lain seperti WhatsApp.
Grup Gay Tuban sendiri disebut memiliki anggota lebih dari 1.000 orang. Meski bersifat tertutup, aktivitasnya selama ini berlangsung secara rutin dengan frekuensi posting yang cukup tinggi.
“Kami sedang dalami bagaimana pola komunikasi dan struktur di dalam grup. Ada kemungkinan grup ini bukan berdiri sendiri, tapi terkait dengan komunitas serupa di daerah lain,” kata Dimas.
Selain itu, polisi juga masih memeriksa keterlibatan para anggota lainnya, terutama mereka yang terpantau aktif lebih dari lima tahun dan menyebarkan konten yang melanggar hukum.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) dan/atau Pasal 31 Jo Pasal 5, serta/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kami gunakan kombinasi pasal-pasal di UU ITE dan UU Pornografi karena unggahan, komunikasi, hingga konten dalam grup tersebut memenuhi unsur penyebaran konten kesusilaan dan pornografi secara elektronik,” terang Dimas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








