SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor.
Gubernur Khofifah datang ke pengadilan Tipikor, memilih langsung masuk ke dalam ruang cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Saat dimintai keterangan Khofifah mengaku baru mengenal Kusnadi sejak ia menjabat sebagai Gubernur Jatim. “Sebelumnya belum, tidak (kenal),” ucap Khofifah.
Selanjutnya JPU meminta Khofifah mengingat nama-nama pimpinan DPRD Jatim dan nama pejabat organisasi perangkat daerah atau kepala dinas di Pemprov Jatim pada periode sebelumnya.
Pada 10 Juli 2025 lalu, Khofifah juga menjelaskan pernah diperiksa di Mapolda Jatim dan menyebut sejumlah nama struktural dan kepala organisasi perangkat daerah yang dimaksud namun tidak semua dicatat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami menyampaikan banyak hal, file, kemudian dari pihak yang memberikan keterangan, mana yang dimasukkan mana yang tidak, jadi tebal sekali,” kata Khofifah.
Sederet nama sejumlah kepala dinas pada periode itu menjadi pertanyaan JPU KPK. Mulai dari Dinas PU SDA, PU Cipta Karya, Bappeda, Bappenda, BPSDM, Inspektorat dan PU Bina Marga.
Jaksa juga menanyakan apakah Khofifah mengingat pertanyaan dalam BAP saksi nomor 8 yang menyebut larangan sebagai Gubernur Jatim. Khofifah menjawab yang dilarang oleh semua peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








