JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang dibangun di bantaran sungai yang diduga menjadi penyebab banjir berulang setiap musim hujan di kabupaten.
Gus Fawait menyampaikannya usai menerima evaluasi kerja Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang selama satu minggu dan meninjau langsung ke dua lokasi, yaitu Perumahan Bernady Land Slawu dan Perumahan Muktisari yang dinilai bermasalah pada Jumat sore (06/02/2026).
Baca Juga: Warga Bantaran Sungai Bengawan Solo di Tuban Awali Ramadan Dikepung Banjir
“Kami temukan bersama bahwa bantaran sungai yang harusnya 9 meter menurut satgas, tapi dipakai untuk rumah dan bangunan. Ini secara aturan pasti melanggar,” ujar Gus Fawait.
Menurut dia, lahan selebar 9 meter di bantaran sungai tersebut secara otomatis merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, namun telah diperjualbelikan oleh pengembang perumahan.
Banjir Berulang Akibat Pembangunan di Bantaran Sungai
Gus Fawait menjelaskan, pembangunan perumahan di bantaran sungai mengakibatkan berkurangnya daya tampung air ketika debit meningkat, sehingga memicu banjir yang hampir terjadi setiap tahun saat musim hujan.
“Ini yang harus kami pecahkan bersama. Di beberapa titik yang kita lihat, banjir terjadi di perumahan-perumahan yang dibangun di bantaran sungai,” imbuh Gus Fawait.
Undang Semua Pihak untuk Musyawarah
Bupati menyatakan akan mengundang semua pihak terkait untuk bermusyawarah mencari solusi, termasuk pengembang (developer), warga, pihak yang mengeluarkan izin, dan instansi yang menerbitkan sertifikat tanah.
“Kami akan musyawarah dengan para developer dan semua pihak. Mereka yang mengeluarkan izin dan sertifikat juga akan kami undang untuk mengklarifikasi kenapa bisa mengeluarkan izin dan sertifikat sehingga bisa diperjualbelikan,” tegasnya.
Relokasi atau Jalur Hukum
Gus Fawait menyebut salah satu solusi yang akan ditawarkan adalah relokasi perumahan oleh pihak pengembang. Namun, jika upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum sesuai arahan presiden.
“Kalau memang diajak musyawarah tidak bisa, ya kami tidak ragu-ragu karena ini negara hukum. Kami tempuh jalur hukum untuk membela masyarakat Jember,” tandasnya.
Dia menegaskan, langkah ini diambil demi melindungi warga Jember agar tidak lagi menjadi korban banjir setiap tahun.
Baca Juga: Hujan Deras, Warga Sekitar Bantaran Sungai di Mojokerto Diminta Waspada
“Kami tidak mau warga tiap tahun, tiap musim hujan jadi korban banjir. Sembako boleh dikasih, tapi itu bantuan jangka pendek. Jangka panjangnya mereka harus kami bela supaya mendapatkan ketenangan untuk hidup,” pungkasnya.
Setidaknya, Gus Fawait telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang untuk segera mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama mengatasi banjir dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








