MALANG, Tugujatim.id – Para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang rasanya harus bersabar lebih lama lagi untuk mengetahui hasil rekapitulasi pemungutan suara di tingkat kabupaten. Pasalnya, KPU Kabupaten Malang baru melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil real count pada 17 Desember 2020.
“Baru tanggal 13-17 Desember 2020 itu jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten,” Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika pada Jumat (11/12/2020).
KPU Kabupaten Malang sendiri bakal menggunakan metode manual untuk melakukan rekapitulasi. “Caranya dengan melakukan rekapitulasi di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya.
Baca Juga: Mengenang Sosok Gus Dur: Pluralisme dan Cerita Tentang Papua
Saat ini, proses rekapitulasi masih berjalan di tingkat kecamatan. “Metode rekapitulasi tetap dengan cara manual, dan dijadwalkan tanggal 13-14 Desember 2020,” ujarnya.
Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI, hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Malang masih menunjukkan data 45,29 persen data yang masuk. Dari total 4.999 TPS di Kabupaten Malang, masih 2.264 TPS yang sudah direkapitulasi.
Hasilnya, Paslon nomor urut satu masih unggul dengan 45,4 persen suara, Paslon nomor urut dua memperoleh 42,8 persen suara dan Paslon nomor urut tiga 11,8 persen suara. (rap/gg)