TUBAN, Tugujatim.id – Konflik internal pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio kembali dibahas Komisi II DPRD Kabupaten Tuban. Namun, hearing ketiga yang digelar di ruang Paripurna DPRD, Senin (11/08/2025), belum menghasilkan keputusan yang jelas dan dinilai masih bias.
Pertemuan tersebut dihadiri salah satu pengelola yang sebelumnya dipercaya mengurus Klenteng Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong, yakni Soedomo Margonoto. Dia hadir bersama perwakilan kubu yang berseteru, termasuk Ketua Terpilih Go Tjong Ping.
Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menegaskan, pihaknya tetap memegang komitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini. Dia mengingatkan, Klenteng Kwan Sing Bio merupakan salah satu ikon Kabupaten Tuban sehingga tidak seharusnya konflik berlangsung berkepanjangan.
Baca Juga: 3 Tokoh Pengelola Klenteng Kwan Sing Bio Mangkir, DPRD Tuban Jadwalkan Ulang Hearing
“Kami masih harus mempelajari semua keterangan. Yang disampaikan oleh Pak Go Tjong Ping dan pengurus lainnya sudah mengacu pada AD/ART perkumpulan. Kami berharap klenteng ini segera dikembalikan ke umat dan disahkan kepengurusannya,” ujar Fahmi.
Politikus senior PKB ini menambahkan, pihaknya akan mengundang kembali beberapa tokoh terkait untuk dimediasi.
“Target kami, Agustus ini sudah selesai,” tegasnya.
Soedomo Margonoto dalam kesempatan tersebut mengusulkan pemilihan ulang pengurus sebagai jalan keluar. Menurut dia, pemilihan harus dihadiri kubu Go Tjong Ping dan kubu Alim Sugiantoro dengan kesempatan mencalonkan bagi masing-masing pihak.
“Setelah ada pengurus terpilih, jangan ada lagi yang mempermasalahkan. Soal keuangan, itu milik umat, tidak boleh digunakan seenaknya,” kata Soedomo.
Terpenting Sah, Persilakan Musyawarah Luar Biasa Lagi
Sementara itu, Ketua Terpilih Go Tjong Ping menyatakan, pemilihan pengurus pada 8 Juni 2025 sudah sah. Dia menjelaskan, pemilihan dihadiri 116 anggota, sesuai AD/ART Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 10 Ayat 4 yang mengatur kekuasaan tertinggi ada pada anggota umat.
“Bagi kami, yang penting sah dulu. Kalau mau musyawarah luar biasa tiga bulan lagi, silakan. Tapi hasil pemilihan ini harus diakui terlebih dahulu,” ujarnya.

Tjong Ping juga menegaskan, kepengurusannya belum berbadan hukum karena masih menunggu rekomendasi dari pembimbing masyarakat Buddha di Surabaya sebelum diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini tertunda akibat adanya somasi.
“Kalau rekomendasi sudah keluar, langsung kami kirim ke Kemenkumham, selesai. Kami ini sudah dipilih umat, jadi sah, walau belum berbadan hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Sengkarut Kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Jalan Terjal Go Tjong Ping Menuju SK
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari PDI P ini juga menyebut, pihaknya terbuka jika di kemudian hari diadakan pemilihan ulang. Namun, hal itu tetap harus sesuai aturan AD/ART.
“Kalau korum tercapai, hasilnya sah. Kalau tidak korum, ketua tetap saya,” tambahnya.
Hingga hearing ketiga ini, kedua kubu masih memegang pendapat masing-masing. Komisi II DPRD Tuban berjanji akan kembali memanggil perwakilan pihak-pihak terkait dalam format pertemuan yang lebih efektif. Harapannya, pengelolaan Klenteng Kwan Sing Bio dapat segera kembali ke tangan umat secara utuh, tanpa perpecahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








