JEMBER, Tugujatim.id – Tragis! Ibu Rumah Tangga di Jember jadi korban penganiayaan Kasun (Kepala Dusun). Peristiwa kekerasan menggunakan senjata tajam itu menimpa Yuli Agustin (39) di Kampung Pondok Dalem, Wilayah Semboro, Jember, pada Sabtu (31/5/2025).
Korban merupakan istri Muhammad Tohir dan berdomisili di Dusun Krajan, Desa Pondok Dalem. Pelaku kekerasan adalah tetangganya sendiri, Subur Wicaksono (47 tahun) yang menjabat sebagai Kepala Dusun Krajan di wilayah yang sama.
Akibat serangan tersebut, Yuli mengalami cedera sayatan pada bagian tangan kanan dan kepala. Masyarakat setempat dengan cepat mengantarkannya ke Puskesmas Tanggul untuk pertolongan pertama.
Mengingat tingkat keparahan luka yang dialami, pasien kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit dr. Soebandi Jember guna mendapatkan penanganan medis yang lebih komprehensif.
Dalam rekaman video yang dibuat oleh suaminya, Tohir tampak menangis sambil menyebut pelaku dengan sebutan “Pak Kasun yang tidak bertanggung jawab”.

“Ya Tuhan, ini istri saya pak, diserang oleh Pak Kasun. Bagaimana kondisi kampung kita ini, Pak Kepala Desa,” terdengar ucapan Tohir dalam rekaman tersebut.
Berdasarkan dugaan awal, kejadian berdarah ini berawal dari perselisihan mengenai penetapan batas kepemilikan tanah dalam program PTSL yang melibatkan kedua belah pihak.
“Sebelumnya pelaku pernah mengutarakan ancaman pembunuhan terhadap korban setelah proses persidangan. Hari ini ancaman tersebut direalisasikan,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Disebutkan bahwa pelaku menyerang korban di halaman rumah saat korban sedang melakukan aktivitas pembersihan rumput, setelah korban mengeluarkan pernyataan tertentu.
BACA JUGA: Miris! Kakek di Jember Tega Setubuhi Cucunya
Kepala Kepolisian Sektor Semboro, Iptu Andreas, mengonfirmasi bahwa antara pelaku dan korban memang telah terjadi konflik berkepanjangan yang bermula dari permasalahan batas tanah.
“Pelaku sebelumnya telah menjalani proses pengadilan dan mendapat vonis hukuman bersyarat, namun kembali mengulangi tindakan serupa,” tegas pimpinan kepolisian setempat.
Setidaknya, pelaku dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan risiko hukuman penjara selama lima tahun atas dakwaan penganiayaan dengan tingkat berat atas perbuatannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








