TRENGGALEK, Tugujatim.id – Polres Trenggalek resmi menetapkan A, 27, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, yang mengajar mata pelajaran Seni Budaya.
Kasus guru SMPN 1 Trenggalek ini menjadi perhatian publik karena pelaku diketahui merupakan suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara atas insiden yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Gagal Kabur, Pelaku Penganiayaan di Tuban Serahkan Diri lewat Kades
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tidak menunggu lama, tersangka langsung ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (03/11/2025). Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri.

Kuasa hukum korban Haris Yudhianto membenarkan adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap A. Dia menegaskan bahwa meski keluarga pelaku telah menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan.
“Benar, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin sore (03/11/2025). Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” kata Haris saat dikonfirmasi Tugu Jatim, Selasa (04/11/2025).
Haris menjelaskan, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Korban Penganiayaan Tetap Mengajar di SMP
Sementara itu, guru korban penganiayaan, Eko Prayitno, dikabarkan masih aktif mengajar di SMPN 1 Trenggalek seperti biasa. Dia memilih untuk tetap profesional di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, dikabarkan bahwa siswi yang tersebut telah pindah ke sekolah lain.
“Sebenarnya, Pak Eko tidak mempermasalahkan keberadaan adik pelaku ini masih bersekolah di situ. Namun, jika keluarga memilih memindahkan anak tersebut, ya silakan itu hak mereka,” ujar Haris.
Sebagai tambahan informasi, murid yang menjadi pemicu insiden ini merupakan anak dari kepala desa setempat sekaligus adik kandung dari pelaku yang istrinya merupakan anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








