• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Investasi bodong.

Terdakwa Jeremy Gunadi diduga terlibat penipuan investasi bodong saat jalani sidang di PN Surabaya, Jumat (24/07/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Terdakwa Dugaan Penipuan Investasi Bodong Biaya Balik Nama Kendaraan Rp18,1 Miliar Sidang Perdana, Investor di Surabaya Dijanjikan Untung 4 Hari

Dwi Linda by Dwi Linda
7 hours ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan berkedok investasi bodong bisnis pengurusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp18,1 miliar. Terdakwa Jeremy Gunadi didakwa memperdaya seorang investor Melinda Iston melalui skema investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dalam sidang pembacaan dakwaan menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Jeremy mengaku sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

You might also like

KBS

Dugaan Korupsi Eks Dirut KBS Surabaya, Eri Cahyadi: Proses Hukum Sampai Tuntas

22/07/2026 9:39 PM
Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

22/07/2026 2:58 PM

Diduga Gunakan Dokumen dan Cek untuk Meyakinkan Korban

Dalam menawarkan kerja sama kepada korban, terdakwa disebut menjanjikan perputaran modal yang cepat. Dana investasi beserta keuntungan dijanjikan akan kembali hanya dalam waktu empat hari kerja dengan dasar bukti faktur transaksi yang belakangan diduga merupakan dokumen palsu.

“Korban kemudian percaya dan menyepakati kerja sama investasi pada September 2020, yang selanjutnya dilakukan adendum pada Agustus 2022,” ujar JPU Ni Putu Parwati saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/07/2026).

Baca Juga: Vila Bodong Pengaruhi PAD Kota Batu, Pemkot Komitmen Perketat Pengawasan

Jaksa mengungkapkan, selama kerja sama berlangsung terdakwa secara berkala mengirimkan berbagai dokumen kepada korban yang menggambarkan adanya aktivitas bisnis pengurusan BBN kendaraan. Berbekal keyakinan tersebut, Melinda secara bertahap menanamkan modal hingga mencapai total Rp18,1 miliar.

Untuk semakin meyakinkan korban, Jeremy disebut menyerahkan tujuh lembar cek dari salah satu bank swasta dengan nilai keseluruhan Rp16 miliar. Selain itu, terdakwa juga mengklaim memiliki jaringan 16 perusahaan besar yang disebut sebagai klien tetap usahanya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, klaim tersebut tidak terbukti. Penuntut umum menyatakan seluruh perusahaan, koperasi, maupun CV yang dicantumkan sebagai mitra usaha ternyata tidak pernah menjalin kerja sama dengan terdakwa maupun perusahaan yang dikelolanya.

“Namun, setelah ditelusuri, belasan korporasi, koperasi, dan CV yang dicatat sebagai mitra tersebut sama sekali tidak pernah menjalin kerja sama pengurusan STNK maupun BPKB dengan terdakwa ataupun perusahaannya,” kata Ni Putu Parwati.

Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hendra Kurniawan, membantah sebagian isi dakwaan jaksa. Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam menghitung besaran kerugian yang dialami pelapor.

Hendra menyebut kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp8 miliar kepada Melinda. Fakta tersebut, menurut dia, tidak dimasukkan dalam uraian dakwaan sehingga nilai kerugian yang disampaikan penuntut umum dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan kualitas saksi yang dihadirkan jaksa. Dari tiga orang saksi, hanya satu yang dinilai mengetahui secara langsung hubungan bisnis antara terdakwa dan pelapor. Sementara dua saksi lainnya disebut baru mengenal Jeremy ketika proses penyidikan berlangsung.

Baca Juga: Nekat! Perempuan di Surabaya Gunakan BPKB Bodong Untuk Pengajuan Kredit

Menurut Hendra, salah seorang saksi bernama Sobari yang telah bekerja pada mitra usaha Jeremy sejak 2010 justru memberikan keterangan yang menunjukkan bahwa usaha biro jasa pengurusan kendaraan tersebut benar-benar ada dan telah beroperasi jauh sebelum perkara ini muncul pada 2023.

“Klien kami memang sedang mengalami kemerosotan finansial, tetapi dia sudah berniat baik dengan mengembalikan Rp8 miliar. Sayangnya, pihak pelapor justru menolak untuk diaudit keuangannya. Masalah ini murni sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata, bukan pidana,” ujar Hendra.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita PN SurabayaInvestasi bodong di SurabayaKasus penipuan balik nama kendaraan di SurabayaKota Surabaya hari iniSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

KBS

Dugaan Korupsi Eks Dirut KBS Surabaya, Eri Cahyadi: Proses Hukum Sampai Tuntas

by Mochamad Abdurrochim
22/07/2026 9:39 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan seluruh proses hukum kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama...

Paman di Blitar.

Modus Obati Luka Khitan, Paman di Blitar Diduga Cabuli Keponakan Berkali-kali selama 3 Tahun

by Dwi Linda
22/07/2026 2:58 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Kabupaten Blitar. Seorang pria paruh baya berinisial...

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Next Post
HUT RI 2026.

Antisipasi Gangguan, Pemkot Malang Larang Pakai Sound Horeg untuk Semua Kegiatan HUT RI 2026

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID