SURABAYA, Tugujatim.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menggelar sidang perdana perkara dugaan penipuan berkedok investasi bodong bisnis pengurusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp18,1 miliar. Terdakwa Jeremy Gunadi didakwa memperdaya seorang investor Melinda Iston melalui skema investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dalam sidang pembacaan dakwaan menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika Jeremy mengaku sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang jasa pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Diduga Gunakan Dokumen dan Cek untuk Meyakinkan Korban
Dalam menawarkan kerja sama kepada korban, terdakwa disebut menjanjikan perputaran modal yang cepat. Dana investasi beserta keuntungan dijanjikan akan kembali hanya dalam waktu empat hari kerja dengan dasar bukti faktur transaksi yang belakangan diduga merupakan dokumen palsu.
“Korban kemudian percaya dan menyepakati kerja sama investasi pada September 2020, yang selanjutnya dilakukan adendum pada Agustus 2022,” ujar JPU Ni Putu Parwati saat membacakan surat dakwaan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (24/07/2026).
Baca Juga: Vila Bodong Pengaruhi PAD Kota Batu, Pemkot Komitmen Perketat Pengawasan
Jaksa mengungkapkan, selama kerja sama berlangsung terdakwa secara berkala mengirimkan berbagai dokumen kepada korban yang menggambarkan adanya aktivitas bisnis pengurusan BBN kendaraan. Berbekal keyakinan tersebut, Melinda secara bertahap menanamkan modal hingga mencapai total Rp18,1 miliar.
Untuk semakin meyakinkan korban, Jeremy disebut menyerahkan tujuh lembar cek dari salah satu bank swasta dengan nilai keseluruhan Rp16 miliar. Selain itu, terdakwa juga mengklaim memiliki jaringan 16 perusahaan besar yang disebut sebagai klien tetap usahanya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, klaim tersebut tidak terbukti. Penuntut umum menyatakan seluruh perusahaan, koperasi, maupun CV yang dicantumkan sebagai mitra usaha ternyata tidak pernah menjalin kerja sama dengan terdakwa maupun perusahaan yang dikelolanya.
“Namun, setelah ditelusuri, belasan korporasi, koperasi, dan CV yang dicatat sebagai mitra tersebut sama sekali tidak pernah menjalin kerja sama pengurusan STNK maupun BPKB dengan terdakwa ataupun perusahaannya,” kata Ni Putu Parwati.
Atas perbuatannya, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hendra Kurniawan, membantah sebagian isi dakwaan jaksa. Menurut dia, terdapat kekeliruan dalam menghitung besaran kerugian yang dialami pelapor.
Hendra menyebut kliennya telah mengembalikan dana sebesar Rp8 miliar kepada Melinda. Fakta tersebut, menurut dia, tidak dimasukkan dalam uraian dakwaan sehingga nilai kerugian yang disampaikan penuntut umum dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kualitas saksi yang dihadirkan jaksa. Dari tiga orang saksi, hanya satu yang dinilai mengetahui secara langsung hubungan bisnis antara terdakwa dan pelapor. Sementara dua saksi lainnya disebut baru mengenal Jeremy ketika proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga: Nekat! Perempuan di Surabaya Gunakan BPKB Bodong Untuk Pengajuan Kredit
Menurut Hendra, salah seorang saksi bernama Sobari yang telah bekerja pada mitra usaha Jeremy sejak 2010 justru memberikan keterangan yang menunjukkan bahwa usaha biro jasa pengurusan kendaraan tersebut benar-benar ada dan telah beroperasi jauh sebelum perkara ini muncul pada 2023.
“Klien kami memang sedang mengalami kemerosotan finansial, tetapi dia sudah berniat baik dengan mengembalikan Rp8 miliar. Sayangnya, pihak pelapor justru menolak untuk diaudit keuangannya. Masalah ini murni sengketa bisnis yang seharusnya diselesaikan lewat jalur hukum perdata, bukan pidana,” ujar Hendra.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








