JEMBER, Tugujatim.id – Jember Against Corruption (JAC) menggelar aksi damai terkait Polemik Dugaan Korupsi Sosperda DPRD Jember di area perkantoran DPRD serta Kejaksaan Negeri Jember pada hari Senin (25/8/2025).
Aksi tersebut setidaknya dipicu kondisi yang meresahkan masyarakat akibat dugaan kasus korupsi dalam program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. Kasus yang telah berjalan di Kejaksaan Negeri Jember ini pun menimbulkan polemik di masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Kholilur Rahman, menyatakan bahwa keributan ini berawal dari pengaduan yang diajukan oleh perwakilan LSM yang menurutnya memiliki agenda tersembunyi dan tidak berdasar pada itikad baik.
Rahman berpendapat bahwa motivasi di balik pengaduan tersebut bukan didasari semangat memberantas tindak pidana korupsi, tetapi lebih kepada rasa frustasi dan dendam akibat kegagalan dalam kompetisi politik di tingkat daerah.
BACA JUGA: Geram! Petani Jember Datangi DPRD Protes Kebijakan Bupati Hapus Status Lahan Sawah
“Situasi di Jember saat ini menjadi carut marut karena ulah oknum LSM yang berteriak soal anti korupsi, padahal dasarnya adalah perasaan dendam,” tegas Kholilur saat diwawancarai di tengah aksi.
Menurutnya, terdapat tiga motif utama ketika seseorang vokal membicarakan gerakan antikorupsi: yang pertama adalah kesadaran murni, yang kedua karena merasa tidak mendapat bagian, dan yang ketiga adalah karena perasaan sakit hati.
“LSM yang mengajukan laporan kemarin merupakan bagian dari tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya. Setelah kandidat yang didukungnya kalah, barulah dia melaporkan anggota dewan dengan dalih korupsi anggaran Sosperda,” jelasnya.
Rahman juga menekankan bahwa DPRD Jember memiliki tugas dan wewenang yang jelas dalam hal penyusunan anggaran, pembuatan undang-undang daerah, dan fungsi kontrol. Oleh karena itu, menurutnya, laporan yang diajukan tidak berdasar mengingat peraturan daerah telah selesai diundangkan.
BACA JUGA: DPRD Jember Dorong Skema P3K Paruh Waktu untuk Atasi Ribuan Pegawai Status Non-ASN
“DPRD memiliki tugas pokok dan fungsi yang tegas, mulai dari penyusunan anggaran sampai pembuatan legislasi. Peraturan daerah juga sudah diresmikan, namun masih saja dilaporkan. Hal ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Dia menilai bahwa pengaduan yang bersifat sepihak ini telah menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak, khususnya institusi DPRD Jember yang reputasinya menjadi tercemar di hadapan masyarakat karena isu dugaan korupsi.
“Dampak dari laporan oknum tersebut menimbulkan banyak kekacauan. Khususnya terhadap citra DPRD Jember sebagai representasi dari masyarakat, malah menjadi tempat praktik korupsi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim merespon para massa. Ia mengucapkan rasa terima kasihnya atas masukan yang dikemukakan para pendemo. Baginya, aksi itu akan menjadi bahan untuk DPRD Jember melakukan evaluasi.
BACA JUGA: DPRD Jember Desak BPJN Perbaiki Perlintasan Kereta Api Pecoro yang Rawan Makan Korban
“Kami mengucapkan terima kasih atas aspirasi yang telah teman-teman sampaikan. Nantinya akan kami diskusikan bersama dengan para anggota DPRD yang lain,” kata Halim setelah bertemu dengan massa demonstran.
Halim menegaskan bahwa DPRD Jember tetap menghargai seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung berkaitan dengan kasus tersebut.
“Bagi kami, setiap proses hukum yang sedang berjalan harus dihargai. Kami serahkan sepenuhnya kepada jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Setidaknya, dalam aksi tersebut, JAC mengajukan beberapa permintaan, seperti, mendesak DPRD Jember untuk sungguh-sungguh menyelesaikan rancangan peraturan daerah yang masih tertunda, termasuk Rancangan Perda mengenai Madrasah Diniyah Takmiliah.
BACA JUGA: DPRD Soroti Sekitar 40 Ribu Anak Jember Tidak Mengenyam Pendidikan Formal
Mereka juga menuntut DPRD Jember mengambil langkah tegas terhadap kekacauan yang diciptakan oknum LSM supaya kredibilitas lembaga tidak terus-menerus rusak di mata publik.
Selain itu, JAC meminta agar Kejari Jember bersikap netral, tidak terpengaruh campur tangan pihak eksternal, serta menangani laporan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terakhir, massa menegaskan supaya Kejari Jember tidak memperparah situasi dengan memproses laporan yang dinilai masih meragukan dan tidak memiliki landasan hukum yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








