BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pengaturan lalu lintas satu arah di Jalan Kartini Bojonegoro diperketat mulai Selasa (03/08/2021). Sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro akan melakukan pantauan di Jalan tersebut untuk beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya Jalan Kartini yang berada di Kadipaten, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro sudah diterapkan one way atau satu arah dari selatan ke utara sejak tanggal 14 Juli 2021 lalu.
“Karena Jalan Kartini menjadi pusat kuliner (PKL) maka perlu adanya pengaturan lalu lintas di ruas, sekaligus pengaturan parkir untuk meningkatkan ketertiban dan kenyamanan untuk masyarakat yang melewati jalan ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro saat dihubungi pada 26/07/2021 lalu.
Sementara itu, ditemui saat melakukan pengetatan di Jalan Kartini, Kasi Penindakan dan Operasi Dinas Perhubungan Bojonegoro Bambang Wawan mengatakan, mulai Selasa (03/08/2021) dilakukan pengetatan peraturan jalan satu arah di ruas Jalan Kartini.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi di media sosial kami, sekarang kita mulai intens untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung,” katanya.
Saat melakukan pengetatan, pihaknya meminta masyarakat yang ingin melakukan pembelian di sekitar Jalan Kartini bisa parkir di paling utara Jalan Kartini.
“Masih tetap diperbolehkan berjualan, untuk pembeli bisa parkir di sebelah utara kemudian membeli di toko mana saja boleh” tuturnya.
Sementara untuk bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang diberikan Polres Bojonegoro.
“Untuk sanksi sampai saat ini masih belum diterapkan namun untuk satu bulan kedepan akan di terapkan, namun untuk penagakan hukum atau sanksi yang diberikan merupakan kewenangan dari Polres,” pungkasnya.