PASURUAN, Tugujatim.id – Modus janjikan lolos masuk BUMN, seorang perempuan asal Sidoarjo diduga berhasil menipu dengan memalak warga Pasuruan. Tersangka penipuan bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon, 33, warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Perempuan ini diduga menipu dan meminta uang senilai Rp200 juta kepada Abi Asmindah, 65, warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/10/2022).
“Tersangka kami tangkap di sebuah vila di Kota Batu,” ujar Bima pada Sabtu (05/11/2022).
Untuk kasus penipuan pada warga Pasuruan ini bermula saat tersangka Fitria menemui korban Asmindah di Sidoarjo sekitar April 2021. Tersangka menyanggupi bisa memasukkan anak korban menjadi pegawai BUMN PT Kimia Farma jalur management trainee.
“Tersangka lalu meminta uang senilai Rp200 juta pada korban dengan janji anaknya bisa dapat pekerjaan,” ungkapnya.
Tergiur dengan bujuk rayu tersangka, Asmindah pun mentranfer uang Rp160 juta. Karena kurang Rp40 juta, tersangka menyuruh korban untuk menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova kepada seorang yang mengaku bernama Imam Hambali.
Pada Oktober 2021, mobil tersebut diambil oleh seorang suruhan tersangka bernama Kosim.
“Korban menyerahkan surat STNK, BPKB, beserta mobilnya untuk pelunasan senilai Rp20 juta,” jelasnya.
Kejanggalan mulai terjadi ketika korban melunasi uang gadai Rp20 juta kepada Imam Hambali pada Desember 2021. Mobil korban tidak kunjung dikembalikan meski uang gadai sudah dilunasi.
Tersangka Fitria malah meminta kembali uang kekurangan sebesar Rp20 juta kepada Asmindah.
“Korban melaporkan penipuan ini ke Polres Pasuruan Kota pada 14 Juli 2022 lalu,” imbuhnya.
Setelah dilakukan penyelidikan soal dugaan kasus penipuan yang menimpa warga Pasuruan, polisi berhasil menangkap tersangka saat liburan di vila Kota Batu, Jumat (28/10/2022).
Terungkap pula jika sosok Imam Hambali ternyata suami dari tersangka yang nama aslinya Mochammad Nuchan.
“Tersangka juga melakukan aksi penipuan pada korban lain di Lamongan dengan total kerugian Rp1,2 miliar. Dia juga melakukan hal yang sama di Surabaya dan Sidoarjo,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.