SURABAYA, Tugujatim.id – Pihak Jasa Raharja Jawa Timur (Jatim) memberikan santunan senilai Rp 50 juta kepada Fadly Satrianto, salah satu korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang terjatuh Sabtu (9/1/2021) lalu.
Hal tersebut diberikan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi kepada pihak keluarga korban saat mengunjungi rumah korban di Jl. Tanjung Pinang 72A Surabaya, Rabu (13/1/2021).
“Kami memberikan santunan pada korban kecelakaan baik di darat, laut dan udara, salah satunya hari ini kami serahkan pada Fadly Satrianto. Tadi malam kami terima kabar, bahwa sudah teridentifikasi. Sehingga hari ini kami beri santunan Rp 50 juta,”
Selain itu, Suhadi juga menyampaikan bahwa santunan tersebut adalah representasi kehadiran negara dalam memberikan hak atas korban kecelakaan lalu lintas, amanat yang harus dijalankan Jasa Raharja untuk diberikan pada keluarga yang ditinggalkan.
“Tentu pemerintah, sudah ada identifikasi, setiap yang sudah selesai identifikasi akan kami berikan. Syaratnya kita yang melengkapi, untuk nilainya Rp 50 juta. Begitu dinyatakan sudah identifikasi, segera diserahkan oleh Jasa Raharja,” tutur Suhadi pada pewarta Tugu Jatim di rumah duka Jl. Tanjung Pinang 72A Surabaya, Rabu (13/01/2021), pukul 11.00 WIB.
Untuk pengiriman jenazah dan proses pemakaman korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, Fadly Satrianto, sedang dalam proses perbincangan oleh keluarga untuk menentukan waktu dipulangkan menuju Surabaya. Tentu, memerlukan persertujuan dan koordinasi dari RS Polri di Keramat Jati. (Rangga Aji/gg)