MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) Kota Mojokerto akhirnya cair. THR ASN di Mojokerto ini tidak hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja, PPPK paruh waktu ikut semringah dapat.
Dari informasi yang dihimpun, Pemkot Mojokerto menerbitkan surat edaran tentang pembayaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2026 bagi ASN Pemkot Mojokerto.
Baca Juga: Gus Fawait Usulkan THR 100 Persen bagi PPPK Paruh Waktu Jember, Disetujui 50 Persen
Sementara itu, alokasi anggaran untuk THR ASN di Mojokerto tersebut mencapai Rp21 miliar. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan anggaran ini disiapkan untuk THR bagi PNS, PPPK, serta PPPK paruh waktu.
“Alhamdulillah, seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Mojokerto mendapat THR. Kami harap tunjangan bisa membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melalui keterangan resmi, Jumat (13/03/2026).
THR PPPK Paruh Waktu Pakai Skema Berbeda
Masih dari surat edaran yang dimaksud, THR untuk PNS dan PPPK diberikan dalam komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sementara, penghitungan jumlah THR mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari lalu.
Selain itu, pihak Pemkot Mojokerto juga memastikan PPPK paruh waktu juga mendapatkan THR, walau menggunakan skema berbeda. Dalam surat edaran yang dimaksud, PPPK paruh waktu bakal menerima THR sejumlah Rp500 ribu setiap orang.
Baca Juga: THR ASN Pemkab Mojokerto Cair Rp35 Miliar, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima
Wali Kota Ika menambahkan, kebijakan ini diteken sebagai bentuk perhatian dari pemerintah daerah setempat terhadap kesejahteraan aparatur.
“Bentuk apresiasi kepada seluruh aparatur yang telah bekerja, berkontribusi memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Surat edaran dari Pemkot Mojokerto juga menetapkan batas waktu pengajuan pencairan THR. Hal ini bertujuan agar pembayaran THR dapat dicairkan tepat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








