MALANG – Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan tidak akan segan-segan mengaktifkan jam malam lagi jika masyarakat masih abai terhadap Protokol Kesehatan.
“Kemungkinan akan ada jam malam lagi, apabila kita melihat di zona merah dan banyak pelanggaran Protokol Kesehatan maka akan dilakukan jam malam lagi,” ungkapnya usai melaunching Tim COVID-19 Hunter pada Rabu Malam (16/09/2020).
Meskipun menurutnya masyarakat sudah cukup patuh melaksanakan protokol kesehatan. Namun masih ada saja golongan masyarakat bandel.
Baca Juga: Agar Hari Lebih Berwarna, Anda Bisa Melakukan Tips-Tips Ini di Pagi Hari
“Tapi masih ada beberapa tempat keramaian yang masih kurang sadar Protokol Kesehatan. Contohnya di pasar-pasar masih ada golongan masyarakat masih memandang remeh penggunaan masker dan Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Keputusan darurat ini sendiri hanya akan diberlakukan pada wilayah zona merah di Kabupaten Malang. “Contohnya Lawang, Singosari, Pakisaji, Kepanjen, Dau, Pakis dan Karangploso,” ujarnya.
Pemberlakuan ini sendiri akan diambil berdasarkan pertimbangan skala kualitas. “Kalau masyarakat diatas jam 9 masih banyak yang nongkrong akan jadi pertimbangan,” tegasnya.
“Ya kayak awal-awal PSBB dulu kita akan terapkan jam malam di tempat-tempat tersebut,” pungkasnya.
Polres Malang Luncurkan Tim Hunter COVID-19
Jajaran Forkopimda Kabupaten Malang melakukan launching Tim Hunter COVID-19 pada Rabu Malam (17/09/2020). Tim ini nantinya akan mobile setiap malam untuk memburu pelanggar Protokol Kesehatan.
“Tim pemburu pelanggar Protokol Kesehatan ini kita bentuk bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Malang. Dimana saya, Pak Dandim, Pak Bupati, Pak Kajari dan Pak Ketua PN sepakat bahwa kita harus bertindak tegas pada warga yang tidak patuh,” buka Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar di Mapolres Malang.
“Tim ini setiap hari akan mobile di titik-titik keramaian. Tim ini sendiri terdiri dari Polri ada 15 orang, TNI ada 10 orang dan Satpol PP sekitar 15 orang,” sambungnya.
Baca Juga: Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini
Sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Para pelanggar Protokol Kesehatan akan disidang ditempat sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Untuk sanksi kita akan lihat eskalasinya, kalau dia sudah beberapa kali melanggar Protokol Kesehatan maka akan langsung dikenai denda. Untuk saat ini sanksinya berupa teguran lisan, penyitaan KTP, kerja bakti dan pemberian denda sudah mulai kita laksanakan,” jelasnya.
Tim COVID-19 Hunter ini sendiri hanya akan mobile setiap malam saja, namun akan ada tim sendiri di siang hari.
“Nanti operasi akan dijalankan setiap hari, kalau siang kita jalankan Operasi Yustisi secara stationer di pasar-pasar. Malam harinya kita mobile dengan Tim COVID-19 di titik-titik keramaian,” terangnya.
Kapolres kelahiran Solok, Sumatera Barat ini mengungkapkan sebenarnya tingkat kepatuhan di Kabupaten Malang sudah cukup baik. “Tapi masih ada beberapa tempat keramaian yang masih kurang sadar Protokol Kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan
“Contohnya di pasar-pasar masih ada golongan masyarakat masih memandang remeh penggunaan masker dan Protokol Kesehatan,” sambungnya.
Oleh sebab itu, skema terburuknya akan dilaksanakan jam malam lagi jika masyarakat terus membandel.
“Kemungkinan akan ada jam malam lagi, apabila kita melihat di zona merah dan banyak pelanggaran Protokol Kesehatan maka akan dilakukan jam malam lagi,” tukasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Malang, Muhammad Sanusi mengatakan jika denda yang diberikan sebesar Rp 100.000,-. Meskipun, sebenarnya Gubernur Jawa Timur memberikan instruksi besaran denda adalah Rp 250.000,-.
“Sudah dibahas, kita dendanya Rp 100.000,- sesuai kemampuan masyarakat kita segitu,” ujarnya.
Keputusan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Rabu kemarin dan akan diperundang-undangkan pada hari ini.
“Akan diterapkan mulai diterapkan hari (Rabu) ini, tadi sudah diteken dan diperundangkan pada Kamis (hari ini),” pungkasnya. (rap/gg)