TUBAN, Tugujatim.id – Polisi mengamankan sebuah mobil pickup bernopol S 9284 JD dengan muatan pupuk subsidi jenis urea di tepi jalan nasional, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban, Jatim. Diduga 30 sak pupuk tersebut akan dijual ke luar daerah dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, kasus pupuk subsidi tersebut bermula dari laporan masyarakat kelompok petani. Mereka merasa resah karena adanya kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Polres Tuban.
“Kelompok tani datang ke kantor Satreskrim Polres,” tegasnya pada Jumat (09/12/2022).
Dia menerangkan, mereka datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.
“Tak hanya menjual di atas ambang wajar, juga melanggar ketentuan dengan di mana wilayah kios tersebut menjual,” tegasnya.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi itu diamankan dua orang yang identitasnya masih dirahasiakan anggota karena masih pengembangan. Mereka yang diamankan itu sebagai seorang sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi.
“Kami menangkap bersama kelompok tani setempat,” ucapnya.
Untuk sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk bersubsidi seharga Rp115 ribu dijual di atas HET yakni sebesar Rp230 ribu per sak dengan berat 50 kilogram.
“Pupuk bersubsidi dijual di atas harga eceran tertinggi. Pengakuan pelaku, pupuk dijual Rp230 ribu per sak,” terang AKP Gananta.
Kini anggota kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu bandar pupuk ilegal yang meresahkan para petani Tuban.
“Sudah berapa kali pengiriman dan penjualan pupuk. Dari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali, tapi masih kami dalami,” terang AKP Gananta.






