MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dua orang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek pujasera berbentuk kapal di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dua orang ini termasuk dari 7 tersangka dugaan kasus korupsi Kapal Majapahit.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tersangka kasus pengerjaan proyek Kapal Majapahit yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023. Proyek kapal mangkrak ini diduga kuat merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Jawa Timur 8 Mei 2025.
Baca Juga: Kasus Kapal Majapahit Kota Mojokerto, Kejari Tetapkan 7 Tersangka
Dari keterangan resmi Kejari Kota Mojokerto, dua pejabat Pemkot Mojokerto adalah YS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto sekaligus berperan sebagai KPA dan PPK paket pekerjaan proyek pembangunan Kapal Majapahit dan paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit tahun 2023. Selanjutnya, ZS selaku Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas DPUPR Perakim Kota Mojokerto sekaligus PPTK, KPA dan PPK dari paket pekerjaan kapal tersebut.
“Lima tersangka lain adalah MR, HAS, MK, CI, dan N. Totalnya ada 7 tersangka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian Eryanza melalui keterangan resmi, Rabu (25/06/2025).
5 Tersangka Sudah Ditahan
Masih dari keterangan kejari, tersangka MR merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri selaku pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun anggaran 2023. Lalu, tersangka MK merupakan Direktur CV Sentosa Berkah Abadi sekaligus pelaksana paket pengerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit. Disusul, tersangka HAS selaku pelaksana paket pekerjaan Kapal Majapahit serta CI dan N berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit.
Korps Adhyaksa sendiri telah menahan 5 tersangka dari kasus korupsi Kapal Majapahit yang mangkrak tersebut. Sementara tersangka YS tidak hadir dengan alasan sakit dan tersangka MR mangkir tanpa alasan.
Ketujuh tersangka yang dimaksud disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








