MALANG, Tugujatim.id – Kabupaten Malang mulai penerapan pergantian pelat nomor hitam jadi pelat nomor putih pada kendaraan roda 4 sejak Rabu (27/07/2022). Sedangkan untuk kendaraan roda dua baru akan menyusul jika stok pelat nomor warna hitam telah habis.
Samsat Malang Selatan yang berada di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang baru melakukan pergantian pelat nomor putih ini. Untuk Samsat Malang Utara yang berada di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, baru akan dilakukan saat stok pelat nomor warna hitam habis.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, pergantian pelat nomor ini tujuannya untuk mendukung penerapan tilang elektronik. Pelat nomor putih dianggap akan membantu kamera tilang menangkap nomor kendaraan dengan lebih jelas.
“Untuk saat ini, ada kombinasi fosfor yang akan membuat pelat terlihat lebih jelas jika terkena lampu atau cahaya,” kata Agnis.
Tak langsung diterapkan pada semua kendaraan, pergantian ini dilakukan secara bertahap. Hanya kendaraan yang baru daftar, balik nama, perpanjangan STNK, dan mengubah nomor registrasi yang bisa mengganti pelat nomornya menjadi putih. Kendaraan yang tak ada kepentingan tersebut masih dibolehkan menggunakan pelat nomor warna hitam.
“Aturan ini dilakukan supaya masyarakat tak merasa dirugikan karena harus mengganti pelat nomornya, sementara masa berlakunya masih ada,” imbuh Agnis.
Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir akan warna pelat nomornya yang masih hitam karena tak akan ditindak. Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengganti sendiri pelat nomornya karena itu termasuk pemalsuan.
“Masyarakat tidak perlu panik atau takut sehingga ingin mengubah warna pelat nomornya,” ujar Agnis.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim