• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Karang Asem Pasuruan, Anton (baju tahanan nomor 3) saat di Mapolres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kades Karang Asem Pasuruan, Anton (baju tahanan nomor 3) saat di Mapolres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kades Karang Asem Pasuruan Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Gendam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Karang Asem, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditangkap polisi saat singgah di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus gendam. Aksi Anton terekam CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Anton menggunakan sepeda motor bernopol S 5383 ABP dan memakai helm serta jaket, sehingga mempermudah polisi menangkapnya.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 11.29.36 1
Sepeda motor bernopol S 5383 ABP yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Suryono mengatakan bahwa Anton telah menjalankan aksinya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Masih kira kembangkan untuk proses selanjutnya untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya. Apakah ada korban lainnya,” ujar Suryono, pada Selasa (30/5/2023).

Kata Suryono, hasil kejahatan Anton sekitar Rp4,8 juta digunakan untuk membayar utang karena Anton terlilit utang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inidesa karang asemKabupaten Tubankades karang asem
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
honor gtt tugu jatim

Honor GTT-PTT Kota Mojokerto Bakal Naik Tahun Depan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID