TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Karang Asem, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditangkap polisi saat singgah di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.
Anton ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus gendam. Aksi Anton terekam CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Anton menggunakan sepeda motor bernopol S 5383 ABP dan memakai helm serta jaket, sehingga mempermudah polisi menangkapnya.
Suryono mengatakan bahwa Anton telah menjalankan aksinya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
“Masih kira kembangkan untuk proses selanjutnya untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya. Apakah ada korban lainnya,” ujar Suryono, pada Selasa (30/5/2023).
Kata Suryono, hasil kejahatan Anton sekitar Rp4,8 juta digunakan untuk membayar utang karena Anton terlilit utang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.