• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Karang Asem Pasuruan, Anton (baju tahanan nomor 3) saat di Mapolres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kades Karang Asem Pasuruan, Anton (baju tahanan nomor 3) saat di Mapolres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kades Karang Asem Pasuruan Jadi Tersangka Penipuan Bermodus Gendam

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa Karang Asem, Kabupaten Pasuruan, Anton Arif ditangkap polisi saat singgah di salah satu masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (29/5/2023) malam.

Anton ditangkap terkait kasus penipuan dengan modus gendam. Aksi Anton terekam CCTV di salah satu toko skincare di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Dalam menjalankan aksinya, kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Anton menggunakan sepeda motor bernopol S 5383 ABP dan memakai helm serta jaket, sehingga mempermudah polisi menangkapnya.

WhatsApp Image 2023 05 30 at 11.29.36 1
Sepeda motor bernopol S 5383 ABP yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Suryono mengatakan bahwa Anton telah menjalankan aksinya di dua lokasi, yakni Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Masih kira kembangkan untuk proses selanjutnya untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya. Apakah ada korban lainnya,” ujar Suryono, pada Selasa (30/5/2023).

Kata Suryono, hasil kejahatan Anton sekitar Rp4,8 juta digunakan untuk membayar utang karena Anton terlilit utang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.

Tags: berita Tubanberita Tuban hari inidesa karang asemKabupaten Tubankades karang asem
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
honor gtt tugu jatim

Honor GTT-PTT Kota Mojokerto Bakal Naik Tahun Depan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID