MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, yakni EYA yang diduga terlibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 bakal segera diadili. Sebab, Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Sementara itu, korps adhyaksa memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan kasus pelanggaran netralitas tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Proses sidang diberikan waktu lima hari kerja, setelah tahap dua, untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: KPU Jember Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024, Ada Satu Titik Lokasi Pakai Jasa Kuda
Nala melanjutkan, barang bukti yang disita kebanyakan berupa ponsel.
“Karena tersangka meng-upload video tersebut ke media sosial TikTok. Lalu, disebar juga ke grup-grup WhatsApp perangkat desa sehingga bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujarnya.
Lalu, kades EYA sendiri dikenakan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Meski demikian, kades EYA tidak langsung ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Voucher Belanja di Pasar Rakyat untuk ASN Kota Malang, Dukung Pelaku UMKM untuk Bangkit
“Alasannya seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dari peraturan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, tidak ada penahanan. Kami juga sudah rapatkan dengan Sentra Gakkumdu, tidak ada penahanan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat ditemui terpisah.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati