• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggaran netralitas.

Kades EYA saat mendatangi Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Kamis (21/11/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Kasus Pelanggaran Netralitas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kades Mojokerto EYA Segera Diadili

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, yakni EYA yang diduga terlibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 bakal segera diadili. Sebab, Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Sementara itu, korps adhyaksa memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan kasus pelanggaran netralitas tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Proses sidang diberikan waktu lima hari kerja, setelah tahap dua, untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: KPU Jember Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024, Ada Satu Titik Lokasi Pakai Jasa Kuda

Nala melanjutkan, barang bukti yang disita kebanyakan berupa ponsel.

“Karena tersangka meng-upload video tersebut ke media sosial TikTok. Lalu, disebar juga ke grup-grup WhatsApp perangkat desa sehingga bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujarnya.

Lalu, kades EYA sendiri dikenakan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Meski demikian, kades EYA tidak langsung ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Voucher Belanja di Pasar Rakyat untuk ASN Kota Malang, Dukung Pelaku UMKM untuk Bangkit

“Alasannya seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dari peraturan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, tidak ada penahanan. Kami juga sudah rapatkan dengan Sentra Gakkumdu, tidak ada penahanan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat ditemui terpisah.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pelanggaran netralitas Kades MojokertoNetralitas ASN MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024Pelanggaran netralitas ASN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
PS Mojokerto Putra.

Silaturahmi Bareng Suporter, Manajemen PS Mojokerto Putra Beber Persiapan Liga 4 Jawa Timur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID