• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggaran netralitas.

Kades EYA saat mendatangi Kejaksaan Negeri Mojokerto pada Kamis (21/11/2024). (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Kasus Pelanggaran Netralitas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kades Mojokerto EYA Segera Diadili

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Pungging, Kabupaten Mojokerto, yakni EYA yang diduga terlibat pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 bakal segera diadili. Sebab, Kejaksaan Negeri Mojokerto telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Sementara itu, korps adhyaksa memiliki waktu lima hari untuk melimpahkan kasus pelanggaran netralitas tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Proses sidang diberikan waktu lima hari kerja, setelah tahap dua, untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” beber Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mojokerto Nala Arjhunto, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga: KPU Jember Mulai Distribusi Logistik Pilkada 2024, Ada Satu Titik Lokasi Pakai Jasa Kuda

Nala melanjutkan, barang bukti yang disita kebanyakan berupa ponsel.

“Karena tersangka meng-upload video tersebut ke media sosial TikTok. Lalu, disebar juga ke grup-grup WhatsApp perangkat desa sehingga bisa menyebar ke masyarakat luas,” ujarnya.

Lalu, kades EYA sendiri dikenakan Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Meski demikian, kades EYA tidak langsung ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Voucher Belanja di Pasar Rakyat untuk ASN Kota Malang, Dukung Pelaku UMKM untuk Bangkit

“Alasannya seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dari peraturan bersama antara Bawaslu RI, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, tidak ada penahanan. Kami juga sudah rapatkan dengan Sentra Gakkumdu, tidak ada penahanan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat ditemui terpisah.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniKasus pelanggaran netralitas Kades MojokertoNetralitas ASN MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024Pelanggaran netralitas ASN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
PS Mojokerto Putra.

Silaturahmi Bareng Suporter, Manajemen PS Mojokerto Putra Beber Persiapan Liga 4 Jawa Timur

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID