JEMBER, Tugujatim.id – Lambatnya penanganan kasus kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi Jember di Kecamatan Balung, berujung pada pemanggilan kepala desa (kades) setempat oleh Inspektorat pada Rabu (22/10/2025).
Aparat desa tersebut diduga lambat dalam menangani kasus kekerasan yang menimpa mahasiswi Jember berinisial SF, 21, dan dinilai melanggar etik jabatan serta maladministrasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember Ratno Cahyadi Sembodo mengonfirmasi adanya pemanggilan dan pemeriksaan kades tersebut, yang sebelumnya terdapat laporan melalui kanal Wadul Gus’e. Kades itu diduga melindungi pelaku berinisial SA, 27, yang melakukan upaya pelecehan seksual dan kekerasan terhadap SF.
“Yang bersangkutan kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Ini juga sebagai bentuk tanggapan kami setelah mendapat laporan dari Wadul Gus’e” kata Ratno.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kades mengaku bahwa korban mendatangi kediamannya dini hari pada Selasa (14/10/2025). Kedatangan korban itu setelah terjadi insiden upaya pemerkosaan dan kekerasan. Korban berada di rumah kades hingga malam hari dengan kondisi luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Kades menawarkan dua pilihan, yaitu menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalur kekeluargaan atau melaporkan ke polisi. Namun korban menolak untuk menyelesaikan perkara melalui kekeluargaan dan memilih untuk melapor ke polisi,” papar Ratno.
Kades Ngaku Kerabat dengan Pelaku
Di sisi lain, kades mengaku kepada Inspektorat Jember bahwa memiliki hubungan kerabat dengan SA. Bahkan, dia sempat mendatangi kediaman dan bertemu dengan keluarga SA, tetapi pelaku sudah tidak berada di rumahnya.
Setelah itu, dilakukan pertemuan lanjutan yang dilakukan pada malam hari. Pertemuan melibatkan keluarga korban dan beberapa perangkat desa. Di momen itu, kades setempat masih berupaya memberikan opsi yang telah disampaikan sebelumnya, sehingga korban dan keluarga memutuskan untuk menyeret kasus tersebut ke jalur hukum.
Pada hari berikutnya, tepatnya Rabu tanggal 15 Oktober 2025, korban didampingi anggota keluarganya mendatangi kantor Polsek Balung untuk melaporkan kejadian. Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, sang kepala desa mengaku berhalangan menemani korban dan lantas menginstruksikan kepala dusun sebagai pengganti. Sayangnya, instruksi tersebut diabaikan sehingga proses pelaporan dilakukan tanpa kehadiran representasi pemerintahan desa.
Pihak Inspektorat menilai sikap kepala desa bertentangan dengan prinsip netralitas, tugas melindungi masyarakat, serta kewajiban merespons kejadian secara cepat. Ratno menjelaskan bahwa seorang kepala desa seharusnya berperan melindungi warga dan memfasilitasi berjalannya proses hukum, bukannya menawarkan solusi damai terhadap perbuatan melanggar hukum.
“Berdasarkan hasil klarifikasi kami, teridentifikasi adanya kelalaian dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Kami telah menyusun rekomendasi sanksi administratif yang akan disampaikan kepada Bupati Jember,” imbuh Ratno.
Temuan lain menunjukkan bahwa kepala desa tidak memberitahukan insiden ini kepada camat yang merupakan pembina wilayah desa tersebut. Dampaknya, pengawasan dari level kecamatan baru dimulai setelah kasus menjadi perbincangan publik dan tersebar luas di platform media sosial, yakni seminggu setelah peristiwa terjadi.
Ratno mempertegas bahwa aparatur desa dituntut bertindak profesional dan memihak kepentingan warga, khususnya mereka yang menjadi korban tindak kekerasan.
“Setiap aparatur negara memiliki kewajiban etis dan administratif untuk membela korban, bukan justru membela pihak yang melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








