BOJONEGORO, Tugujatim.id – Entah apa yang dipikirkan kakek asal Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro berinisial MBB (60) ini. Ia tega memperkosa gadis berusia 21 tahun, PBR, yang mengalami keterbelakangan mental. Bahkan, akibat perbuatannya yang diketahui telah ia lakukan sebanyak 3 kali tersebut, korban kini tengah hamil 5 minggu.
Pihak kepolisian dari Polres Bojoengoro menyatakan bahwa kejadian yang dilakukan kepada korban tersebut terjadi pada 14 Januari 2021 yang lalu di rumah si korban.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP E.G. Pandia saat konferensi pers di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (22/2/2021) siang.
“Jadi pelaku ini melakukan aksinya tersebut kepada ‘remaja’ yang kebetulan mengalami cacat atau keterbelakangan mental,” ujar AKBP E.G Pandia, Senin (22/02/2021).
Menurut E.G Pandia, kronologi kejadian tersebut berawal ketika tersangka berpura-pura ingin buang air kecil di rumah korban saat rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan mengancam akan membunuh, kalau sampai PBR lapor kepada neneknya.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang merupakan tetangga desa korban ini telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.
“Jadi pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sampai hamil, dan sekarang sudah hamil 5 minggu,” ujar AKBP E.G Pandia.
Kasus tersebut terbongkar saat nenek korban mengetahui cucunya yang tidak mau makan dan tidur, curiga dengan hal tersebut, nenek korban kemudian mendapat laporan dari adik korban bahwa PBR telah diperkosa.
Atas tindakannya, pelaku MBB dijerat Pasal KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara”. (Mila Arinda/gg).