TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan Kepala Desa (Kades) Bunut, Budi Utomo, di Lapas Kelas II B Tuban, sejak Kamis (27/4/2023) hingga 20 hari ke depan.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan bahwa Budi resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, penahanan itu telah memenuhi dua syarat. Pertama syarat subjektif, yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kedua syarat objektifnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Penahanan ini telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Tim penyidik akan segera optimal dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” ujar Muis, pada Jumat (28/4/2023).
Sebelumnya, Budi ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada 3 April 2023 lalu. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Kaur Perencanaan Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari, yang telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, dan fakta baru dalam persidangan sebelumnya, Budi diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan proyek desa tahun 2016 hingga 2019. Atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir sekitar Rp180 juta.