PASURUAN, Tugujatim.id – Jumlah kasus kriminalitas di Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan selama tahun 2022. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan ada 824 kasus kriminal yang dilaporkan selama 2022. Tingkat kriminalitas ini mengalami kenaikan sebanyak 16 persen dibanding tahun 2021.
“Tahun ini ada kenaikan tindak pidana sebanyak 119 kasus atau 16 persen dibanding tahun 2021 yang 705 kasus ,” ujar Bayu, saat pers rilis akhir tahun, pada Jumat (30/12/2022).
Kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) masih jadi tindak kriminalitas yang mendominasi dibanding kasus lain. Tahun ini, tercatat telah terjadi sebanyak 134 kasus curanmor di Kabupaten Pasuruan. Meski begitu, tren kasus curanmor mengalami penurunan dibanding tahun 2021 yang mencapai angka 164 kasus.
“Kasus curanmor kebanyakan terjadi di tempat parkir dan permukiman warga saat malam, pukul 18.00 WIB sampai 20.00 WIB,” ungkapnya.
Di sisi lain, angka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curat) menunjukkan tren kenaikan. Kasus curat meningkat dari 94 kasus di tahun 2021 menjadi 104 kasus di tahun 2022. Sementara kasus curas naik dari 30 kasus di tahun 2021 jadi 33 kasus di 2022.
“Untuk curas marak terjadi jelang tengah malam hingga dini hari dengan modus mengancam menggunakan senjata tajam di pinggir jalan raya,” jelasnya.
Polres Pasuruan memetakan kasus curat, curas, dan curanmor sering terjadi di lima kecamatan, yakni Gempol, Beji, Pandaan, Kejayan, dan Bangil.
Selain itu, Satreskrim Polres Pasuruan menangani empat laporan kasus pencurian hewan ternak, 49 kasus penganiayaan berat, 81 kasus kekerasan perempuan dan anak, 7 kasus pembunuhan, 33 kasus perjudian, hingga 100 kasus penipuan di tahun 2022.
Sementara Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 266 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.