• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasus pencabulan.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat mengungkap kasus pencabulan bocah usia lima tahun di Jember. (Foto: Diki Febrianto/Tugu Jatim)

Kasus Pencabulan Bocah TK Usia Lima Tahun di Jember Tetapkan Tersangka, Terduga Pelaku Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Kasus pencabulan terhadap anak TK berusia lima tahun di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, telah sampai pada tahap penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan yang senonoh itu, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkap, terduga pelaku kasus pencabulan telah diamankan sejak Kamis (12/09/2024) dan menjalani proses penyidikan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Untuk statusnya sendiri sudah penetapan tersangka,” ujar AKP Abid Uais pada Jumat (13/09/2024).

Baca Juga: Terungkap! Identitas Mayat Perempuan di Hutan Pacet Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan

Atas perbuatan cabulnya, terduga pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.

“Itu ancamannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Abid Uais.

Dari hasil keterangan pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut ke korban. Sedangkan motif terduga pelaku merupakan kesengajaan dan menganggap hal tersebut lumrah.

“Modusnya pelaku ini memegang korban dari belakang, lalu (maaf) pelorotin celananya, tangannya dimasukkan ke bagian kemaluan,” papar AKP Abid Uais.

Dirinya menegaskan, kerusakan kelamin korban diakibatkan dari tangan terduga pelaku. Sehingga, muncul kecurigaan dari orang tua korban ketika muncul bau tidak sedap dari alat kelamin anaknya. Setelah melakukan pemeriksaan dan konsultasi, orang tua korban melapor ke Polres Jember pada Januari 2024.

Setidaknya, dalam proses penyidikan korban telah melalui proses visum untuk memastikan adanya cedera atau luka pada kelaminnya. Dan benar, ditemukan luka robek pada kelamin korban setelah divisum.

AKP Abid Uais menjelaskan, saat ini keadaan korban sudah mulai membaik.

Baca Juga: Jelang Peringatan Maulid Nabi, Harga Sembako di Pasar Turen Malang Stabil: Cek Daftar Terbaru!

“Awal-awal kan mengalami trauma. Kami lakukan namanya trauma healing. Kami lakukan kunjungan ke sana (rumah korban, Red). Kami memberikan pemahaman juga kepada orang tua bahwasanya korban ini dalam kondisi yang tidak stabil,” paparnya.

Terkait lamanya penyidikan, AKP Abid Uais menegaskan dalam prosesnya terkendala kena beberapa faktor.

“Kalau satu case atau satu perkara itu kami tidak bisa menentukan cepat atau lambatnya, tergantung faktor-faktor yang memengaruhi,” katanya.

Salah satunya terkait saksi yang sedang berada di luar kota dan adanya upaya dari pihak keluarga untuk menyelesaikan perkara sendiri. Selain itu, juga mengacu pada korban yang masih di bawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Diki Febrianto

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Anak TK di JemberBerita Kabupaten Jember hari iniKabupaten Jember hari iniKasus dugaan pemerkosaan anak TK di JemberPemerkosaan anak TK JemberUpdate pelaku pemerkosaan anak TK Jember
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Al-Nassr vs Al-Ahli Saudi.

CR7 Rayakan Gol Ke-900, Al-Nassr vs Al-Ahli Saudi Tahan Imbang 1-1: Hampir Malu di Kandang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID