JEMBER, Tugujatim.id – Kasus pencabulan terhadap anak TK berusia lima tahun di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, telah sampai pada tahap penetapan tersangka oleh pihak kepolisian. Atas perbuatan yang senonoh itu, terduga pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkap, terduga pelaku kasus pencabulan telah diamankan sejak Kamis (12/09/2024) dan menjalani proses penyidikan.
“Untuk statusnya sendiri sudah penetapan tersangka,” ujar AKP Abid Uais pada Jumat (13/09/2024).
Baca Juga: Terungkap! Identitas Mayat Perempuan di Hutan Pacet Mojokerto Diduga Korban Pembunuhan
Atas perbuatan cabulnya, terduga pelaku terancam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
“Itu ancamannya minimal lima tahun, maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Abid Uais.
Dari hasil keterangan pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan tersebut ke korban. Sedangkan motif terduga pelaku merupakan kesengajaan dan menganggap hal tersebut lumrah.
“Modusnya pelaku ini memegang korban dari belakang, lalu (maaf) pelorotin celananya, tangannya dimasukkan ke bagian kemaluan,” papar AKP Abid Uais.
Dirinya menegaskan, kerusakan kelamin korban diakibatkan dari tangan terduga pelaku. Sehingga, muncul kecurigaan dari orang tua korban ketika muncul bau tidak sedap dari alat kelamin anaknya. Setelah melakukan pemeriksaan dan konsultasi, orang tua korban melapor ke Polres Jember pada Januari 2024.
Setidaknya, dalam proses penyidikan korban telah melalui proses visum untuk memastikan adanya cedera atau luka pada kelaminnya. Dan benar, ditemukan luka robek pada kelamin korban setelah divisum.
AKP Abid Uais menjelaskan, saat ini keadaan korban sudah mulai membaik.
Baca Juga: Jelang Peringatan Maulid Nabi, Harga Sembako di Pasar Turen Malang Stabil: Cek Daftar Terbaru!
“Awal-awal kan mengalami trauma. Kami lakukan namanya trauma healing. Kami lakukan kunjungan ke sana (rumah korban, Red). Kami memberikan pemahaman juga kepada orang tua bahwasanya korban ini dalam kondisi yang tidak stabil,” paparnya.
Terkait lamanya penyidikan, AKP Abid Uais menegaskan dalam prosesnya terkendala kena beberapa faktor.
“Kalau satu case atau satu perkara itu kami tidak bisa menentukan cepat atau lambatnya, tergantung faktor-faktor yang memengaruhi,” katanya.
Salah satunya terkait saksi yang sedang berada di luar kota dan adanya upaya dari pihak keluarga untuk menyelesaikan perkara sendiri. Selain itu, juga mengacu pada korban yang masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati