PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Dusun Wonorejo, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, HS (34) ditangkap polisi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (18/2/2023).
Sebelumnya, warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Achmad Fauzi (22) melapor polisi karena kehilangan dua ekor sapi pada Kamis (12/01/2023) lalu.
“Saat kejadian, dua ekor sapi berhasil ditemukan pemiliknya lagi, tapi salah satu sapi meninggal jatuh ke jurang sungai,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, pada Minggu (26/2/2023).
Farouk menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, HS bekerjasama dengan rekannya, YS yang masih buron.
HS dan YS diduga diperintahkan dan diberi upah oleh MM, warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. MM sendiri juga masih buron. “Masing-masing dapat upah Rp850 ribu, dua hari setelah melakukan pencurian,” ungkap Farouk.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kata Farouk, HS diduga sudah melakukan aksi pencurian sapi di dua lokasi lain dengan dibantu orang yang berbeda pula.
Di antaranya dugaan pencurian sapi di Desa Banjiran, Kecamatan Purwodadi, yang dilakukan HS bersama RS (DPO), NH (DPO), YS (DPO), dan ND (DPO).
Kemudian dugaan pencurian di Desa Sidowayah, Kecamatam Kejayan, yang dilancarkan bersama YS(DPO), ST (DPO), dan BN (DPO).
“Aksi pencurian sapi dilakukan selama kurun waktu 2021 sampai 2023,” jelasnya.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pasuruan masih berupaya melakukan penyelidikan terhadap enam buronan tersebut.
Sementara, HS terancam pasal 363 KUHP terkait Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.