PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta-fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dari petugas SPBU Kepulungan Gempol di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan pada Kamis (26/10/2023), terungkap bahwa Bareskrim Polri tidak melimpahkan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan.
Barang bukti yang diduga tidak dilimpahkan tersebut adalah file transaksi-transaksi pembelian solar subsidi di SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesaksiannya, petugas pengawas SPBU Kepulungan, Nanang Aries mengaku bahwa SPBU Kepulungan didatangi oleh tim Bareskrim Polri pada Juli 2023.
Dia menyebut, kedatangan polisi tersebut berkaitan dengan penyelidikan terhadap kendaraan truk yang dicurigai melakukan pelanggaran dalam transaksi pembelian solar subsidi. “Waktu polisi hadir, katanya ada penampakan kendaraan (mencurigakan) yang pembeliannya dari SPBU, dari polisi melakukan pengawasan,” ujar Nanang.
Tim Bareskrim Polri kemudian meminta Nanang untuk mengecek hasil rekaman CCTV. Menurut Nanang, dalam rekaman CCTV terlihat truk kuning yang melakukan pembelian dengan cara yang mencurigakan. Truk yang disewa PT Mitra Central Niaga (MCN) tersebut melakukan transaksi pembelian berulang, sebanyak dua kali pada waktu yang sama. Dengan total transaksi sebanyak 200 liter solar subsidi.
Nanang juga menuturkan bahwa tim Bareskrim Polri juga meminta untuk mencopy data transaksi pembelian solar subsidi dari komputer milik SPBU Kepulungan. “Bukti transaksinya juga sudah dicopy dari komputer oleh Bareskrim, bentuknya file,” ungkapnya.
Meskipun begitu, ketika majelis hakim menanyakan kepada JPU untuk menunjukkan barang bukti transaksi tersebut, mereka kebingungan. Pihak JPU mengaku tidak pernah menerima pelimpahan dari Bareskrim Polri terkait data file bukti transaksi di SPBU Kepulungan. File transaksi solar tersebut juga disebut tidak masuk dalam dokumen daftar barang bukti dari Bareskrim Polri.
“Bukti transaksinya tidak ada (dari Bareskrim Polri) yang mulia,” ujar salah satu JPU Kejari Kota Pasuruan, Feby Rudi Purwanto.
Mendapati pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Yanuar Yudha Himawan hanya bisa geleng-gelang kepala. Pasalnya, dalam beberapa sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Bareskrim Polri telah menyita komputer milik PT MCN, namun juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan dan tidak dimasukkan dalam daftar barang bukti. Padahal, komputer tersebut bisa jadi salah satu barang bukti penting. Komputer itu berisi nama-nama dari sekitar 300-an oknum wartawan, LSM, dan pihak lain yang diduga menerima uang “tutup mulut” dari terdakwa Abdul Wahid.
“Bukti transaksinya nggak ada, wah kacau ini, disita tapi nggak dimasukin (daftar barang bukti),” ucap Yanuar.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus penimbunan solar di PN Pasuruan, menghadirkan tiga orang saksi pada Kamis (26/10/2023). Mereka adalah Nanang Aries selaku petugas pengawas SPBU Kepulungan, lalu dua petugas operator, Dwi Erlita dan Suharmadi.
Kasus penimbunan solar ini menetapkan tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti