Keberatan 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Korupsi JLU Kota Pasuruan.
Ilustrasi Kejari Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan ajukan kasasi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan yang divonis bebas. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyatakan pihaknya keberatan dengan putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan yaitu Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

Karena itu, Kejari Kota Pasuruan langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Setelah memeriksa berkas putusan, kami keberatan dan memilih ajukan kasasi,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Rabu (08/02/2023).

Wahyu menjelaskan surat pengajuan kasasi sudah dilayangkan melalui PN Tipikor, Surabaya. Kasasi diajukan satu hari setelah putusan dibacakan.

“Kasasi sudah diajukan lewat PN Tipikor per 2 Februari 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, yaitu Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, diputus bebas oleh Jakim PN Tipikor Surabaya pada Rabu (01/02/2023). Majelis hakim menyebut Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan perbuatan pidana.

Majelis hakim pun memerintahkan Kejari Kota Pasuruan membebaskan keduanya dari penjara. Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan yang lain juga diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya. Yakni, Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto, staf Kantor Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto, dan stafnya Hilmy Yuliardi juga diputus bebas oleh majelis hakim. Kejari Kota Pasuruan mengajukan kasasi atas putusan bebas kepada enam terdakwa tersebut ke Mahkamah Agung.