• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi JLU Kota Pasuruan.

Ilustrasi Kejari Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Keberatan 2 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi JLU Kota Pasuruan Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan ajukan kasasi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan yang divonis bebas. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan Wahyu Susanto menyatakan pihaknya keberatan dengan putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan yaitu Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya.

Karena itu, Kejari Kota Pasuruan langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Setelah memeriksa berkas putusan, kami keberatan dan memilih ajukan kasasi,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi pada Rabu (08/02/2023).

Wahyu menjelaskan surat pengajuan kasasi sudah dilayangkan melalui PN Tipikor, Surabaya. Kasasi diajukan satu hari setelah putusan dibacakan.

“Kasasi sudah diajukan lewat PN Tipikor per 2 Februari 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, yaitu Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya, diputus bebas oleh Jakim PN Tipikor Surabaya pada Rabu (01/02/2023). Majelis hakim menyebut Christiana dan Chandra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan. Namun, perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan perbuatan pidana.

Majelis hakim pun memerintahkan Kejari Kota Pasuruan membebaskan keduanya dari penjara. Sebelumnya, empat terdakwa kasus dugaan korupsi JLU Kota Pasuruan yang lain juga diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya. Yakni, Anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto, staf Kantor Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto, dan stafnya Hilmy Yuliardi juga diputus bebas oleh majelis hakim. Kejari Kota Pasuruan mengajukan kasasi atas putusan bebas kepada enam terdakwa tersebut ke Mahkamah Agung.

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus JLU PasuruanKasus korupsi JLUKasus korupsi JLU Kota PasuruanKasus Korupsi Proyek JLU di PasuruanKorupsi akta jual beli proyek JLUKorupsi JLU Kota PasuruanKorupsi proyek JLUKota Pasuruan hari iniTerdakwa dugaan korupsi JLU dibebaskanTerdakwa korupsi JLU Kota PasuruanUpdate kasus JLU Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sapi di Tuban diserang virus LSD.

Waspada! Tiga Sapi di Tuban Diserang Virus LSD dan PMK pada Akhir Januari 2023

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID