PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria residivis kurir narkoba jenis sabu kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan saat operasi pemberantasan peredaran narkotika di wilayah kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan Erik Susanto (38), warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus jual beli sabu.
“Tersangka Erik ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, saat dikonfirmasi Sabtu (12/12/2021).
Slamet menjelaskan jika penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di sekitar Desa Winong, Kecamatan Gempol.
“Dari laporan kita kembangkan penyelidikan dengan melakukan patroli. Kita sudah curiga dengan gerak gerik tersangka yang mencurigakan di pinggir jalan desa Winong, Gempol,” imbuhnya.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah tubuh korban. Namun karena belum menemukan bukti kuat, penggeledahan kembali dilakukan di rumah tersangka.
“Dari rumah tersangka kami temukan barang bukti sabu seberat 1,88 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus lem,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, didapati jika tersangka merupakan residivis kurir narkoba jenis sabu yang baru saja bebas dari penjara sejak tahun 2019. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat kembali menjadi kurir sabu lantaran sudah kecanduan berat.
“Tersangka mengambil keuntungan dari kurir sabu untuk memenuhi kebutuhan nyabunya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus kembali mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan.