JAKARTA, Tugujatim.id – BPJS Kesehatan menegaskan jika tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung. Pasalnya, ada beberapa jenis kecelakaan yang menjadi tanggungan Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja, tergantung hasil Laporan Polisi dan kronologi kejadian.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa pada dasarnya, kecelakaan lalu lintas bisa dijamin BPJS Kesehatan, namun ada prosedur yang harus diperhatikan.
Salah satunya, saat seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi setelah kejadian.
Kronologis, penyebab kecelakaan lalu lintas, lokasi kejadian, dan informasi-informasi terkait lainnya, akan menjadi penentu instansi mana yang berwenang menjamin korban kecelakaan lalu lintas itu.
BACA JUGA: Tak Hanya Jember, Urus Kepesertaan JKN Jadi Lebih Mudah di MPP Berbagai Daerah
“Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas. Kebanyakan dari kita mungkin mengira kecelakaan lalu lintas itu penjaminnya Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja. Namun sebetulnya ada instansi lain yang berperan,” ujar Rizzky, Sabtu (09/08/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Kondisi ini masuk sebagai kecelakaan kerja dan sesuai Perpres tersebut kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja. Misalnya, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) atau PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero) atau pemberi kerja tempat korban bekerja.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Jember Dorong Sinergi Layanan UHC Bersama RSD Balung dan 29 Puskesmas
Sementara BPJS Kesehatan, hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal, artinya tidak melibatkan kendaraan lain.
Sedangkan kondisi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lain atau disebut kecelakaan ganda, menjadi tanggungan Jasa Raharja.
Untuk kecelakaan lalu lintas ganda, Untuk kecelakaan ganda, penjamin pertama adalah Jasa Raharja dengan batas maksimal biaya Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau instansi lain sesuai ketentuan. Seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero) atau PT ASABRI (Persero).
BACA JUGA: Status JKN Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Kesehatan dan Cara Aktivasinya
Meski begitu, Rizzky menegaskan, jika BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri seperti balapan liar. Sehingga ia menghimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan saat dalam perjalanan dengan menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan.
“BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal yang disebabkan oleh tindakan yang membahayakan diri seperti balapan liar atau tindakan membahayakan diri lainnya. Kecelakaan lalu lintas memang bisa menimpa siapa saja. Namun untuk meminimalisir risikonya, jangan lupa patuhi peraturan lalu lintas. Pakai helm yang benar dan bawa surat-surat lengkap (SIM, STNK) saat bepergian. Jangan lupa juga, pastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif, agar bisa digunakan kapanpun diperlukan,” tukas Rizzky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Darmadi Sasongko








