JEMBER, Tugujatim.id – Usai menetapkan lima tersangka, Kejari Jember membidik aktor tambahan dalam Kasus Korupsi Sosperda DPRD Jember.
Proses pengusutan kasus dugaan korupsi dana konsumsi dalam program Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) yang melibatkan DPRD Jember kini memasuki fase krusial.
Kejaksaan Jember mengindikasikan bahwa lingkaran korupsi tidak berhenti pada lima nama yang sudah disangkakan. Kepala Kejari Jember Ichwan Efendy mengungkapkan, tim penyidik tengah menelusuri jejak keterlibatan oknum-oknum lain dari kalangan dewan.
Berdasarkan temuan investigasi terkini, terdapat petunjuk kuat adanya aktor tambahan yang berperan dalam kasus korupsi ini.
“Kami tengah mendalami beberapa nama yang berpotensi masuk daftar tersangka melalui penyelidikan khusus,” paparnya pada Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, langkah pengembangan perkara ini vital agar semua pelaku dapat dijerat hukum. Hingga kini, lima individu telah berstatus tersangka, yakni Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS yang merupakan kader Partai NasDem, mantan pasangannya YQ, dua pegawai sekretariat legislatif berinisial A dan R, serta pelaku usaha SR yang menjadi mitra pengadaan.
Empat tersangka sudah menjalani penahanan sejak Senin malam (20/10/2025). Adapun SR masih belum memenuhi panggilan penyidik dan berpotensi menghadapi tindakan penangkapan bila terus menghindar.
“Kami akan memanggil kembali tersangka SR. Apabila hingga panggilan ketiga masih absen, penangkapan paksa akan kami jalankan,” tandas Ichwan.
Dari investigasi mendalam, Kejari Jember menemukan praktik manipulasi nilai pengadaan. Anggaran yang tercatat dalam dokumen resmi ternyata jauh lebih kecil dibanding pengeluaran aktual yang terjadi di lapangan.
Kejaksaan juga mencatat bahwa pelaksana proyek menggunakan badan usaha yang tidak melalui prosedur e-Katalog, padahal mekanisme tersebut wajib dalam sistem pengadaan instansi pemerintah.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai alat bukti termasuk dana tunai Rp108 juta beserta arsip-arsip administrasi pengadaan. Material bukti ini menjadi fondasi untuk mengembangkan kasus lebih luas.
Kejaksaan juga telah menginterogasi mantan pimpinan DPRD masa bakti 2019–2024 dan merencanakan agenda pemeriksaan berikutnya guna memperkokoh bangunan perkara korupsi yang menghebohkan dunia politik lokal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








