BATU, Tugujatim.id – Kejari Kota Batu kini tengah menangani kasus Amin, 39, tersangka pembunuhan PSK di Villa Songgoriti, Jatim. Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada Kamis (06/10/2022) itu dilakukan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dengan agak “gila”.
Karena itu, penyidik Polres Batu melimpahkan berkas perkara ke Kejari Kota Batu sejak Selasa (31/01/2023).
Kasi Intelijen Kejari Batu Edhy Sutomo membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka pembunuhan PSK di Villa Songgoriti.
Dia mengatakan, Amin terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dia dengan sadis membunuh PSK di Villa Songgoriti dengan menyayat leher sebelah kanan dan diseret ke kamar mandi.
Sebelumnya polisi memang sulit menentukan pasal yang menjerat tersangka pembunuhan PSK di Villa Songgoriti karena keterangannya dianggap “ganjil” dan berubah-ubah. Dia juga menyampaikan alasan membunuh karena wanita dinilai menyembah Raja Firaun.
Selain itu, dia juga mengaku dibisiki makhluk gaib dari arwah leluhurnya untuk membunuh PSK. Jika terbukti membunuh dengan sadar tanpa gangguan jiwa, dia bisa saja diancam hukuman mati.
”Iya, sudah kami terima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti perkara tahap kedua.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP Sub. Pasal 338 KUHP,” terangnya.
Artinya, terdakwa akan dibuktikan tindakannya yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.