SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Penyidik menyatakan kasus di dinas ESDM tersebut masih terus dikembangkan dan berpotensi menetapkan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo saat diwawancarai di Surabaya, Jumat (17/04/2026).
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Aris Mukiyono selaku kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan selaku kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta seorang berinisial H yang menjabat sebagai ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon perizinan.
“Penyelidikan kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, terutama dari para pemohon izin. Dari situ kami menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Tim Penyidik Menduga Ada Tindak Pencucian Uang
Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.
“Kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU. Apabila ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari internal maupun eksternal instansi terkait.
Pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pendalaman dokumen perizinan, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.
“Kami masih mendalami terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Prinsipnya, setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wagiyo.
Baca Juga: Kejaksaan Bawa 4 Kontainer Box Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Selama 7 Jam
Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perizinan sumber daya mineral dan air tanah di wilayah Jawa Timur.
Penyidik juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan data atau keterangan yang relevan guna memperkuat proses pembuktian.
“Kami juga membuka hotline untuk aduan dari investor terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Wagiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Khaesar
Editor: Dwi Lindawati








