• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Dinas ESDM.

Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti uang yang diperoleh 3 tersangka dugaan korupsi Dinas ESDM pada Jumat (17/04/2026). (Foto: M. Khaesar/Tugu Jatim)

Dalami Alat Bukti, Kejati Jatim Buru Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Dinas ESDM

Dwi Linda by Dwi Linda
2 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim. Penyidik menyatakan kasus di dinas ESDM tersebut masih terus dikembangkan dan berpotensi menetapkan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur Wagiyo mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan belum berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Baca Juga: Kadis ESDM Jatim dan 2 Pejabat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan, Kejati Amankan Bukti Uang Rp2,3 Miliar

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Wagiyo saat diwawancarai di Surabaya, Jumat (17/04/2026).

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Aris Mukiyono selaku kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Ony Setiawan selaku kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta seorang berinisial H yang menjabat sebagai ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Menurut Wagiyo, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup berdasarkan laporan masyarakat, khususnya para pemohon perizinan.

“Penyelidikan kami lakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, terutama dari para pemohon izin. Dari situ kami menemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tim Penyidik Menduga Ada Tindak Pencucian Uang

Dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung, tim penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi upaya penyamaran asal-usul dana hasil kejahatan.

“Kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal TPPU. Apabila ditemukan adanya aliran dana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Selain itu, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, baik dari internal maupun eksternal instansi terkait.

Pengembangan perkara dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pendalaman dokumen perizinan, serta penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proses penerbitan izin.

“Kami masih mendalami terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Prinsipnya, setiap orang yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Wagiyo.

Baca Juga: Kejaksaan Bawa 4 Kontainer Box Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Selama 7 Jam

Kejati Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perizinan sumber daya mineral dan air tanah di wilayah Jawa Timur.

Penyidik juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk turut mendukung proses penegakan hukum dengan menyampaikan data atau keterangan yang relevan guna memperkuat proses pembuktian.

“Kami juga membuka hotline untuk aduan dari investor terkait adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Wagiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: M. Khaesar

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kejati JatimBerita Kota Surabaya hari iniDinas ESDM JatimKorupsi di Dinas ESDM JatimKota Surabaya hari iniPenggeledahaan Dinas ESDM JatimSurabaya
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Tempat di Banyuwangi.

Bukan Sekadar Wisata, Ini 5 Tempat di Banyuwangi yang Bikin Kamu Lupa Pulang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID