SUMENEP, Tugujatim.id – Kondisi pelayanan PLTS-PLN yang kurang baik di Desa Masakambing, Kabupaten Sumenep, membuat para pelanggan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pelanggan PLN (FKPP) melayangkan surat pengaduan ke PLN (Persero) ULP Kabupaten Sumenep pada Selasa (31/5/2022).
Surat tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan audiensi oleh kedua belah pihak di Kantor PLN ULP Kabupaten Sumenep yang juga turut dihadiri oleh pihak PLN UP3 Pamekasan.
Pokok -pokok persoalan yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah kWh meter 450 VA dan 900 VA yang belum terpasang padahal pelanggan sudah membayar uang pelunasan. Kemudian, penanganan listrik padam karena over pemakaian diatas 1kW. Penanganan aliran listrik pelanggan yang hanya hidup kurang lebih selama 7 jam disiang dan malam hari, serta listrik yang rusak akibat disambar petir.
Menurut Humas FKPP Roni Versal, sudah dua tahun persoalan pelayanan PLN di Desa Masakambing ini dikeluhkan oleh pelanggan, sehingga hari ini pihaknya melayangkan surat aduan ke PLN ULP Kabupaten Sumenep agar segera ditindak lanjuti.
“Kami dari FKPP sangat prihatin dengan kondisi yang dialami pihak konsumen selama dua tahun tekahir ini, pasalnya ada yang sudah membayar lunas uang pendaftaran sebagai pelanggan PLN namun hingga kini belum teraliri listrik. Kami juga sangat menyayangkan jika PLTS-PLN hanya mampu melayani listrik kepada pelanggan 7 jam saja dalam sehari semalam karena hal tersebut tidak lumrah sebagaimana palayanan PLN didaerah lainnya,” paparnya dalam rilisnya ke Tugu Jatim, pada Rabu (1/6/2022).
Alumni UMM Malang itu juga mempertanyakan kesimpangsiuran persoalan jumlah pelanggan PLN yang ada di Desa Masakambing. Data BPS Kecamatan Masalembu 2021 menyebutkan bahwa jumlah pelanggan PLN di Desa Masakambing adalah 280 pelanggan dan tanpa mengunakan meteran sebanyak 227 pelanggan.
Regin Herico Ludi Sanu selaku Manager PLN (Persero) ULP Sumenep menjelaskan bahwa kapitas pembakit listrik yang ada sekarang hanya 50 kWp dan hanya mampu dimaksimalkan penggunaanya dikapasitas 35 kWp. Jika pelanggan terus menerus memaksanakan penambahan daya maka akan semakin melemahkan kapasitas pembangkit listrik.
“Untuk kapasitas yang sekarang itu 50 kWp. Sedangkan untuk daya yang sekarang bisa digunakan 35 kWp. Kalau kita terus terusan tambah daya maka imbasnya kebelakang juga, misal awalnya 7 jam pelayanan maka akan tinggal 3 jam pelayanan saja”.
Adapun tindak lanjut terkait surat aduan yang disampaikan pihak FKPP, dia akan menangani aduan tersebut dengan maksimal.
“Untuk pemadaman terkait riset baterai nanti akan diumumkan terlebih dahulu, jika ada suatu kendala bisa langsung komunikasi dengan supervisor kami (ULP Sumenep), teknisi yang akan menangani masalah aduan pelanggan PLN di Masakambing akan segara dijadwalkan dan akan dinformasikan waktunya kepada FKPP,” katanya.
Sementara Bayu Kristanto dari PLN UP3 Pamekasan membantah soal jumlah pelanggan yang terdata pihak PLN adalah 296 pelanggan.
“Kalau data dikami 296 pelanggan karena di PLN itu pasti ada nama id dan itu pasti ada catatannya,” tegas Bayu.
Bayu Kristanto juga menambahkan penjelasannya bahwa kemampuan PLTS PLN dalam menyerap panas di Masakambing maksimal 80%. Maka dengan 296 pelanggan tersebut ditambahkan dengan ketidak mampuan menyerap panas hingga 100% maka otomatis pelanggan PLN tersebut tidak mungkin terlayani listrik selama 12 jam.
“Sistem PLTS itu sama dengan baterai. Ini kalau 100% itu bisa 12 jam dengan cacatan saat mengisi baterai tidak sambil dipakai, kalau sambil dipakai dia tidak akan maksimal,” katanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim