PASURUAN, Tugujatim.id – Dua komplotan maling pikap mengaku beraksi di 6 TKP di Kota Pasuruan. Kedua pelaku atas Fauzi (36) dan Yakub (38) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menyatakan, kedua tersangka ditangkap setelah Petugas dari Satreskrim dan Polsek melakukan pengejaran di Kota Pasuruan.
“Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pikap,” kata Davis pada Rabu (24/07/2024).
Saat diinterogasi, tersangka Fauzi mengaku beraksi bersama JN yang berstatus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil kabur dalam pengejaran.
“Modusnya menjebol kunci kontak menggunakan kunci T,” ungkapnya.
Tersangka Fauzi mengaku mencuri pikap di 6 TKP berbeda dalam empat kecamatan di Pasuruan yakni Kecamatan Rejoso, Gondangwetan, Panggungrejo dan Bugul Kidul.
Selain Fauzi, juga ditangkap dari komplotan lain bernama Yakub. “Yakub baru mengaku satu kali mencuri pikap,” ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








