MALANG, Tugujatim.id – Universitas Islam Raden Rahmat (Unira Malang) di Kepanjen, Kabupaten Malang, mengusung misi besar menjadi kampus kaya manfaat. Tumbuh besar dan menjadi kebanggaan warga Malang. Namun proyek besar Unira Land malah terbengkalai dan mengganggu proses pengembangan kampus.
Kondisi Unira Land yang dikenal sebagai Kampus 2 Unira, kondisinya terbengkalai. Wartawan tidak melihat adanya aktivitas pembangunan saat melakukan reportase di kawasan Unira Land, Jumat (20/06/2025).
Padahal, peletakan batu pertama Dome Unira Malang sebagai pemantik Unira Land terjadi pada 2020. Pengurus Yayasan Unira dan jajaran pejabat Unira turut hadir dan merayakan prosesi itu.
Pembangunan selanjutnya adalah rusunawa mahasiswa, gedung SMK, gedung rektorat, sport center, dan perumahan dosen Unira Malang. Jika semua itu terlaksana, Unira Land diproyeksikan menjadi kampus utama Unira Malang, menggantikan kampus 1 di Kepanjen.
Kawasan Unira Land berada di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Jika Anda melewati Jalur Lingkar Barat dan melaju menuju Gunung Kawi, Anda akan melihat gerbang Unira Malang di sisi kiri jalan.
Kawasan Unira Land terlihat masih hijau rimbun pepohonan. Di pos utama, dua portal tertutup dan terlihat berkarat. Sementara dinding pos penjagaan tercoret dengan tulisan mural.
Dari pos penjagaan tersebut, terlihat sebuah bangunan setinggi sekitar 5 meter. Terlihat seperti dasar bangunan gedung yang tidak dilanjutkan pengerjaannya. Dindingnya lusuh, dan banyak rumput liar di sekitar.
Mengapa Unira Land Mangkrak?
Saat ini Unira Land sedang dalam sengketa. Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Raden Rahmat (Yayasan Unira) periode lalu Mahmud Ghozali melalui kuasa hukumnya melaporkan “si pilot” Eko Rohmat Ferdiansyah yang menjabat Direktur PT Amaya Alam Semesta (PT AAS) ke Polres Malang pada Selasa (17/06/2025).
Eko Rohmat Ferdiansyah yang diduga terlibat kasus pesawat charter Jember-Surabaya itu dilaporkan atas dugaan penipuan penggelapan terkait SHM lahan kavling perumahan dosen di Unira Land. Kuasa Hukum pelapor Wisnu Murti Wibowo menyebut, terlapor bukan siapa-siapa di Unira Malang, namun ikut cawe-cawe dan melakukan perbuatan yang melewati batas.

Unira Malang yang sedang berkembang saat itu, malah tersendat karena kasus dugaan penipuan penggelapan yang dilakukan Eko Rohmat Ferdiansyah. Terlapor, disebut-sebut menjual kavling dengan cara yang tidak sah secara hukum.
“Dari semua dokumen dan pengakuan internal Unira, terlapor Eko Rohmat Ferdiansyah bukan siapa-siapa, tidak punya legal standing di Unira. Dia hanya kolega dari mantan rektor Unira,” tegasnya.
Rapat Yayasan Unira Malang di Dau
Pengurus Yayasan Unira menyelenggarakan rapat terbatas di sebuah rumah makan di kawasan Kecamatan Dau Kabupaten Malang, Jumat sore (20/06/2025).
Dari informasi yang dihimpun, hadir Ketua Yayasan Dr KH Romadhon Chotib MH, para pengurus, pembina yayasan, hingga pejabat utama Unira Malang, juga tim hukum. Mereka membahas soliditas dan arah pemajuan Unira selanjutnya. Selain membahas kasus Unira Land cepat terselesaikan dengan baik.
Tugujatim.id sedang mengonfirmasi rapat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








