• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jenazah di tengah sawah 1

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi terkait jenazah di tengah sawah. foto dok. istimewa

Korban Dihabisi di Tempat Sepi, Pria asal Sidoarjo Diduga Sudah Rencanakan Pembunuhan Kekasihnya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pria asal Sidoarjo, SF (25) diduga sudah merencanakan pembunuhan kekasihnya dimana kemudian korban PR (22) dihabisi di tempat sepi. Korban kemudian ditemukan masyarakat dalam tidak bernyawa di Persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Senin (23/6/2025) dengan kepala terendam lumpur.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkapkan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok saat jalan bersama-sama. Emosi SF memuncak dan memukul korban hingga pingsan dan terjatuh ke sawah berlumpur.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Dipukul tiga kali, terakhir kena bagian wajah. Korban tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi,” jelas Dimas, Senin (23/6/2025).

Meski pengakuan awal pelaku emosi sesaat, namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasusunya.

jenazah di tengah sawah
Evakuasi jenazah di tengah sawah. Foto dok. istimewa

“Kalau nanti dalam pemeriksaan ditemukan bukti perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP,” tegas Dimas.

Pasal itu mengatur tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat: seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, jika unsur berencana tidak terpenuhi, pelaku tetap terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Jenazah di Tengah Sawah Tuban Ternyata Korban Pembunuhan oleh Kekasihnya

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat jalan-jalan bersama. Namun pertengkaran di lokasi persawahan jadi pemicu tragedi. Muncul dugaan, pelaku sengaja membawa korban ke lokasi sepi.

“Indikasi pembunuhan berencana masih kami dalami. Termasuk motif asmara yang jadi pemicunya,” ujar Dimas.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Sidoarjo, hanya dalam waktu kurang dari empat jam setelah penemuan jasad PR. Jika terbukti merencanakan pembunuhan kekasihnya, hukuman mati pun bisa menantinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita TubanKabupate SidoarjoKabupaten TubanSidoarjoTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia di ASEAN U-23 Championship 2025

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID