• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Biopori fiktif di Tuban.

Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo dan jajarannya menyampaikan kasus tindak pidana korupsi proyek biopori fiktif pada 2021 pada Selasa (22/07/2025). (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Korupsi Proyek Biopori Fiktif di Tuban, Negara Rugi Rp344 Juta

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Pasca penetapan tersangka dugaan kasus biopori fiktif di Tuban pada 2021, negara harus menanggung kerugian hingga Rp344 juta. Alih-alih membantu mengatasi masalah resapan air, justru proyek bernilai hampir Rp1 miliar itu diduga kuat dikorupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Tersangka kasus korupsi biopori fiktif di Tuban adalah YA, WS, dan HG. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek. Ketiganya kini ditahan di Lapas Tuban sejak 21 Juli 2025 untuk proses penyidikan lanjutan.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Baca Juga: Kejari Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Biopori Fiktif, Ada 7.100 Titik Tak Terpasang

“Proyek ini dilaksanakan dengan nilai anggaran Rp974 juta lebih, tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi,” ungkap Kepala Kejari Tuban Imam Sutopo pada Selasa (22/07/2025).

Dari total 16.400 titik biopori yang seharusnya dikerjakan, kejaksaan menemukan hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, sebanyak 7.100 titik tidak dikerjakan sama sekali alias fiktif. Kondisi ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, proyek ini diduga sudah dikondisikan sejak awal. Ketiga tersangka menggunakan perusahaan berbeda namun dengan modus yang hampir sama, yakni meminjam bendera CV untuk mengerjakan proyek, tanpa kapasitas dan pelaksanaan yang memadai.

“Tim kami menemukan banyak laporan palsu di desa-desa, alat dan bahan yang masih banyak berserakan di balai desa, serta biopori yang tidak pernah dibuat. Ini bukan hanya kelalaian, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Imam.

Penyidik Periksa 49 Saksi

Kejari Tuban menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai pasal-pasal KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Penyidik juga telah memeriksa 49 orang saksi dan melibatkan dua ahli dalam perkara ini. Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait.

“Ini baru langkah awal. Kami akan terus usut siapa saja yang terlibat agar kasus ini tuntas dan tidak terulang kembali,” tandas Imam.

Diberitakan sebelumnya, kasus biopori fiktif di Tuban pada 2021 akhirnya jadi sorotan aparat penegak hukum. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek senilai hampir Rp1 miliar itu.

Data yang dihimpun kejaksaan mengungkap proyek pembuatan lubang resapan ini tersebar di 328 desa dan kelurahan di 20 kecamatan. Total ada 16.400 titik biopori yang seharusnya dibuat. Hasilnya di lapangan jauh dari ekspektasi, hanya sekitar 9.000-an titik yang benar-benar tertanam. Sisanya, 7.100 titik fiktif alias tidak dipasang sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Tuban hari iniKabupaten Tuban hari iniKasus biopori fiktif Kabupaten TubanKorupsi pemasangan bioporiTersangka korupsi biopori di TubanTuban
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Mayat pria membusuk.

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kamar Kos Ngoro Mojokerto, Identitas Warga Sidoarjo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID