SURABAYA, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut segel yang sebelumnya menutupi pintu ruang kerja Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Ruang Kasubbag Risalah, pada Rabu (21/12/2022).
Pencabutan segel itu dilakukan penyidik KPK setelah menuntaskan sementara penyelidikan kasus dana hibah, pada Selasa (20/12/2022).
“Kemarin setelah penyelidikan segelnya dicabut semua, termasuk ruang CCTV yang juga disegel sebelumnya. Kemungkinan ruangan tersebut sudah bisa digunakan kembali,” kata sumber Tugujatim.id.
Sebelumnya, Sahat terjerat kasus korupsi dana hibah dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.