PASURUAN, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa dua pengusaha rokok di Pasuruan dalam rangka mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemeriksaan dua pengusaha rokok ini menjadi sinyal penguatan pengawasan kepada industri rokok sekaligus memicu perhatian publik.
Dua pengusaha rokok di Pasuruan yang diperiksa merupakan Rokhmawan dan Martinus Suparman. Mereka diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kejagung Dua Bidang Tanah di Probolinggo dari Kasus Korupsi
Kepala Bea Cukai Kanwil Pasuruan Hatta Wardhana mengungkapkan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Dia menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari menjaga kepatuhan pelaku usaha rokok terhadap regulasi dan menjaga transparansi.
“Kami mengikuti saja perkembangannya nanti akan seperti apa, karena saat ini KPK mungkin tengah mengumpulkan sejumlah keterangan dari pengusaha rokok di Pasuruan,” ujar Hatta pada Rabu (29/04/2026).
Hatta mengatakan, pihaknya menghormati semua proses upaya penelusuran yang dilaksanakan oleh KPK. Di sisi lain, Bea Cukai Kanwil Pasuruan juga terus menguatkan edukasi kepada pelaku usaha agar kegiatan usahanya tidak keluar dari koridor hukum.
“Edukasi selalu kami berikan dan apabila ada yang berani keluar dari aturan yang ada, maka dipersilakan untuk bertanggung jawab sendiri atas konsekuensi hukum yang ada,” ungkapnya.
Menurut Hatta, sistem untuk mengawasi industri rokok saat ini sudah diperketat, mulai dari aspek operasional hingga administratif. Persyaratan seperti transparansi bisnis, proses produksi, hingga luas bangunan, jadi bagian dari kontrol yang dilakukan pengawasan secara ketat.
Baca Juga: Dalami Alat Bukti, Kejati Jatim Buru Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Dinas ESDM
Pengawasan tersebut tidak cuma dilaksanakan oleh Bea Cukai daerah, akan tetapi juga melibatkan lintas instansi hingga tingkat pusat, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pengawasan kami laksanakan bersama Bea Cukai Kanwil, Bea Cukai Pusat, hingga BPK untuk memastikan semua pabrik rokok yang jumlahnya mencapai ratusan tetap patuh aturan,” imbuhnya.
Letak geografis Pasuruan yang strategis menjadi jalur perlintasan tol juga membuat wilayah ini sebagai titik penting dalam mengendalikan distribusi rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








