BATU, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat di Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jatim periode 2014-2018, di Kantor Polrestabes Surabaya, pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Lima pejabat itu yakni Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat; Kadis PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko; Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono; Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin; dan Kepala Bappeda Kota Pasuruan, Siti Rochana.
Terkait hal ini, Kepala Diskominfo Kota Batu, Onny Ardianto membenarkan pemanggilan atas salah satu kepala dinas di Pemkot Batu. Saat itu, Alfi menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga. “Iya benar, beliau dimintai bantuan keterangan atas perkara yang sedang didalami KPK saat ini berkaitan dengan BK Provinsi Jatim periode 2014-2018,” jelas Onny, pada Selasa (13/9/2022).
”Dalam pemeriksaan itu, Kadis PUPR menyampaikan keterangan yang diminta sejauh sepengetahuan Kepala Dinas PUPR Kota Batu. Hal-hal lain lebih lanjut bisa ditanyakan ke KPK,” kata Onny.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim tahun 2017-2018, Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengalokasian anggaran Bankeu Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bankeu Provinsi Jatim untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018, kepada Kabupaten Tulungagung.