JEMBER, Tugujatim.id – Nelayan Puger tega tenggelamkan sepupu sendiri ke Sungai Besini hingga tewas. Baik para pelaku maupun korban AR (26) terlibat pesta minuman keras sebelum kemudian peristiwa berujung maut itu mengegerkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, peristiwa nahas ini bermula dari pesta minum-minuman keras yang berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 19.19 WIB di Alun-Alun Puger. Korban bersama dua tersangka berangkat bersama-sama menuju lokasi pesta miras tersebut.
“Pada saat dalam pengaruh miras tersebut, korban sempat rusuh atau memukul kedua tersangka. Akhirnya dari kedua tersangka itu mencoba untuk mengamankan dan menenangkan korban hingga mengiting korban,” ungkap AKP Angga Riatma pada Rabu (27/8/2025).
Situasi semakin memburuk ketika kedua tersangka berinisiatif membawa korban ke Sungai Besini dengan dalih ingin memandikan korban agar sadar. Namun, di lokasi sungai, korban kembali mengamuk dan melawan hingga memukul kedua tersangka.

“Karena masih dalam pengaruh miras, kedua tersangka akhirnya kesal dan menenggelamkan korban kurang lebih 5 menit di dalam air. Karena dirasa tidak bergerak, akhirnya tersangka mendorong korban ke tengah sungai,” lanjut AKP Angga.
Yang mencengangkan, keesokan harinya kedua tersangka tersebut ikut melaporkan kejadian ini ke kantor polisi bersama ibu korban, seolah-olah mereka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sementara itu, Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, mengonfirmasi identitas korban adalah AR (26 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Dusun Mandaran, Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 14 Agustus 2025 ke Polsek Puger.
BACA JUGA: Nelayan Puger Tega Tenggelamkan Sepupu Sendiri ke Sungai Besini Hingga Tewas
“Untuk waktu kejadian dan TKP ini berdasarkan keterangan yang kita peroleh terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB di pinggir Sungai Besini yang beralamatkan di Dusun Krajan 2, Desa Puger Kulon,” terang AKBP Bobby.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah, SP (36 tahun), nelayan beralamat di Dusun Mandaran, Desa Puger Wetan dan MNS (38 tahun), nelayan beralamat di Dusun Mandaran, Kecamatan Puger.
Yang memprihatinkan, salah satu tersangka memiliki hubungan kerabat dengan korban sebagai sepupu. Beberapa barang bukti berhasil diamankan, mulai dari satu buah jaket jumper warna hitam milik korban, kaos warna abu-abu dan topi warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017, hingga satu buah jaket berwarna hitam.
BACA JUGA: Dua Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember, Barang Bukti Rp52 Juta
“Adapun motif dari kedua tersangka ini yaitu mereka sempat pergi bersama waktu melakukan minum-minuman keras sehingga akhirnya mabuk berat dan korban tidak dapat mengontrol diri sehingga marah-marah dan berteriak kepada kedua temannya,” jelas AKBP Bobby.
Akibat kondisi mabuk berat, korban yang tidak dapat mengontrol emosi berteriak dan marah kepada kedua tersangka. Hal ini memicu emosi kedua tersangka yang kemudian melakukan kekerasan hingga berujung pada kematian korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








