• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Uang Palsu

Barang bukti Uang Palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang hendak disebarkan ke masyarakat di Kabupaten Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Kronologi Uang Palsu Rp52 Juta Gagal Diedarkan di Jember

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
9 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember mengungkap kronologi dugaan kasus uang palsu yang gagal diedarkan di Jember oleh para sindikat. Operasi yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp52 juta beserta dua pelaku utama.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan bahwa kasus uang palsu ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan tindakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dua pelaku yang diamankan dalam kasus uang palsu Jember ini memiliki latar belakang berbeda, yaitu pelaku pertama HP (60 tahun), berprofesi wiraswasta beralamat di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Tersangka HP merupakan pelaku utama yang menyimpan sebagian besar uang palsu di rumahnya.

Pelaku kedua, DIL (50 tahun), berprofesi nelayan beralamat di Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Tersangka DIL berperan sebagai pengedar yang ditugaskan menyebarkan uang palsu ke masyarakat.

BACA JUGA: Dua Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember, Barang Bukti Rp52 Juta

Dari penangkapan itu, setidaknya polisi menyita sebanyak 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nilai total Rp33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp19 juta. Total keseluruhan sebanyak 850 lembar uang palsu senilai Rp52 juta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menegaskan bahwa semua barang bukti uang palsu ini telah diamankan sebelum beredar luas di masyarakat Jember.

Adapun kronologi penangkapan sindikat uang palsu ini dilakukan setelah Polres Jember menerima informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Jember.  Tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu untuk identifikasi lokasi dan pelaku utama sindikat uang palsu.

pengedar uang palsu
Dua pelaku terduga sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Jember ditangkap polisi. (Foto: Diki Febrianto)

Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial HP terlebih dahulu, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta yang ditemukan di dalam rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka HP, tim mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka DIL sebagai jaringan pengedar.

Penangkapan tersangka DIL sebagai pelaku kedua. Adapun motif dan modus operandi sindikat uang palsu. Menurut keterangan Kapolres Jember, motif kedua tersangka mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Modus operandi yang digunakan meliputi, penyimpanan. Tersangka menyimpan uang palsu di tempat tinggal. Menurut hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut akan didistribusi atau disebarkan ke masyarakat melalui transaksi sehari-hari.

BACA JUGA: Tragis! Wanita Pengendara Sepeda Motor Belok Mendadak Tewas Tertabrak Truk

Sementara jaringan pengedar uang palsu yang menjadi dalang dari kasus tersebut masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut sekitar 3 bulan yang lalu melalui pembelian dari seseorang yang kini masih diburu petugas.

Kedua tersangka sindikat uang palsu Jember dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp50 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberKasus Uang PalsuPolres JemberUang Palsu di Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Minta Perumda Tugu Tirta Gencar Sosialisasi Layanan Publik Berbasis Digital Terbarunya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID