JEMBER, Tugujatim.id – Polres Jember mengungkap kronologi dugaan kasus uang palsu yang gagal diedarkan di Jember oleh para sindikat. Operasi yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2025, petugas mengamankan uang palsu senilai Rp52 juta beserta dua pelaku utama.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Candra Putra mengungkapkan bahwa kasus uang palsu ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan tindakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember.
Dua pelaku yang diamankan dalam kasus uang palsu Jember ini memiliki latar belakang berbeda, yaitu pelaku pertama HP (60 tahun), berprofesi wiraswasta beralamat di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Tersangka HP merupakan pelaku utama yang menyimpan sebagian besar uang palsu di rumahnya.
Pelaku kedua, DIL (50 tahun), berprofesi nelayan beralamat di Dusun Krajan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Tersangka DIL berperan sebagai pengedar yang ditugaskan menyebarkan uang palsu ke masyarakat.
BACA JUGA: Dua Pelaku Sindikat Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember, Barang Bukti Rp52 Juta
Dari penangkapan itu, setidaknya polisi menyita sebanyak 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dengan nilai total Rp33 juta dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp19 juta. Total keseluruhan sebanyak 850 lembar uang palsu senilai Rp52 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menegaskan bahwa semua barang bukti uang palsu ini telah diamankan sebelum beredar luas di masyarakat Jember.
Adapun kronologi penangkapan sindikat uang palsu ini dilakukan setelah Polres Jember menerima informasi tentang peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Jember. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa minggu untuk identifikasi lokasi dan pelaku utama sindikat uang palsu.

Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial HP terlebih dahulu, dengan barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta yang ditemukan di dalam rumahnya. Berdasarkan keterangan tersangka HP, tim mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka DIL sebagai jaringan pengedar.
Penangkapan tersangka DIL sebagai pelaku kedua. Adapun motif dan modus operandi sindikat uang palsu. Menurut keterangan Kapolres Jember, motif kedua tersangka mengedarkan uang palsu adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Modus operandi yang digunakan meliputi, penyimpanan. Tersangka menyimpan uang palsu di tempat tinggal. Menurut hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut akan didistribusi atau disebarkan ke masyarakat melalui transaksi sehari-hari.
BACA JUGA: Tragis! Wanita Pengendara Sepeda Motor Belok Mendadak Tewas Tertabrak Truk
Sementara jaringan pengedar uang palsu yang menjadi dalang dari kasus tersebut masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
AKP Angga Riatma menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang palsu tersebut sekitar 3 bulan yang lalu melalui pembelian dari seseorang yang kini masih diburu petugas.
Kedua tersangka sindikat uang palsu Jember dikenakan Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








