• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
mas bechi tugu jatim

Mas Bechi saat sidang putusan kasusnya di PN Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim.

Kuasa Hukum Mas Bechi Apresiasi Majelis Hakim

Fajrus Sidiq by Fajrus Sidiq
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, mengapresiasi Majelis Hakim yang mengadili kasus kliennya.

Majelis Hakim diketuai oleh Sutrisno, yang memutuskan Mas Bechi terbukti bersalah dengan Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981 tentang Perbuatan Cabul. Mas Bechi pun divonis tujuh tahun penjara.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Mungkin itu jalan tengah yang diambil Majelis Hakim, apapun namanya. Saya tetap apresiasi pada Majelis Hakim sudah memberikan ruang kepada kami, yang mana sebelumnya sidang ini tertutup jadi terbuka.” kata Gede Pasek.

Tidak hanya itu, Gede Pasek juga menyinggung proses persidangan yang dijalani kliennya. Proses hukum Mas Bechi menurutnya cukup unik. Pasalnya dari rentetan persidangan, dakwaan awal tidak pernah terbukti.

“Kita dengar tadi sama-sama kan ya, bahwa Bechi ini tidak terbukti pada dakwaan pertama tentang pencabulan. Namun pada dakwaan kedua, Majelis Hakim menyatakan terbukti bersalah dengan dakwaan pemerkosaan, dengan dijerat 3 pasal yakni 285, 289 dan 294,” kata Gede Pasek kepada Tugujatim.id, Jum’at (18/11/2022).

Hal itu menurutnya cukup unik. Bahkan bisa menjadi pelajaran bersama bagaimana Hukum dijalankan. Pasalnya ada perubahan pasal yang digunakan untuk menjerat Mas Bechi, mulai dari laporan, tuntutan, hingga putusan. Kata Gede Pasek, hal ini bisa menjadi pelajaran bersama.

Gede Pasek
Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika, saat diwawancara wartawan di PN Surabaya. Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim.

“Yang pertama laporan kasus ini adalah pasal 294 KUHP, lalu dituntutnya itu pasal 285 dan dihukumnya pasal 289. Itu menurut kami itu boleh tapi ya unik lah peristiwanya. Yang kedua, bagi masyarakat yang pernah melapor polisi dan kasusnya dihentikan oleh SP, lapor saja lagi gak perlu ada pra peradilan, kan dalam kasus ini begitu, padahal kasus yang sebelumnya belum di SP3 tapi dilanjutkan untuk korban yang sama, untuk peristiwa yang sama,” cetus Gede Pasek.

Gede Pasek menyinggung aturan soal kasus SP3 atau dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali. Menurutnya perlu adanya permohonan Pra Peradilan ke pengadilan. Hal itu sesuai aturan perundang-perundangan.

“Yang kedua, harus ada peristiwa baru, alat bukti baru, dan sebagainya, untuk kasus bisa lanjut. Nah dalam kasus ini tidak, bahkan visum yang dipakai oleh Pengadilan adalah visum lama,” pungkasnya.

Tags: Gede PasekJombangMas BechiPN Surabaya
Fajrus Sidiq

Fajrus Sidiq

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
PT Pegadaian Kanwil Jatim. (Foto: dok Humas PT Pegadaian Kanwil Jatim/Tugu Jatim)

PT Pegadaian Kanwil Jatim Apresiasi Karyawan Berprestasi, Khusus Promo November-Desember 2022

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID