PASURUAN, Tugujatim.id – Belasan warga di Pasuruan, Jawa Timur, disebut menjadi korban penipuan berkedok trading. Meskipun begitu, baru tiga orang yang membuat aduan ke Polres Pasuruan.
Salah satunya adalah Nurul (33), warga Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Ibu rumah tangga ini mengaku menginvestasikan uang untuk trading kepada FR.
“Awalnya diajak senior saya, NH, ngakunya banyak dapat untung setelah ikut trading,” ucanya, pada Kamis (15/6/2023).
Nurul menyebut bahwa bukan hanya dirinya yang jadi korban. Diduga ada sekitar 11 orang yang ikut mentransferkan uang kepada FR. Mereka tergiur dengan profit yang dijanjikan oleh FR. Di mana profit yang dijanjikan bernilai jutaan rupiah dalam waktu hanya 22 hari kerja.
Tak hanya itu, FR juga menjanjikan modal dikembalikan 100 persen apabila mereka ingin berhenti berinvestasi.
“Gayanya FR juga seperti pebisnis sukses, datang pakai mobil. Kami percaya saja apalagi dia juga pegawai bank milik negara,” imbuhnya.
Nurul sendiri menginvestasikan uang senilai Rp30 juta. Pada awalnya, FR menepati janjinya dengan memberikan profit senilai Rp6,6 juta namun dengan potongan admin Rp700 ribu.
Bulan-bulan selanjutnya, nilai keuntungan yang diterimanya terus menurun. Di bulan kedua hanya Rp3,5 juta, dan di bulan ketiga hanya Rp2,5 juta.
Karena tidak puas dengan profit trading, Nurul pun memutuskan untuk berhenti berinvestasi. “Tapi FR cuma bilang iya, dan malah nggak bisa dihubungi,” jelasnya.
Nurul bersama dua temannya yang lain, Tofa dan Mi’an sempat mendatangi rumah FR di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Mereka hanya ditemui kedua orang tua FR yang menjanjikan akan menjual rumah untuk membayar hutang FR. Namun, para korban merasa tidak ada iktikad dari FR untuk bertanggungjawab. Rumah tersebut tak kunjung terjual karena pemiliknya mematok harga yang terlalu tinggi.
Tiga korban pun membuat aduan ke Satreskrim Polres Pasuruan sejak Mei 2022. Namun, menurut Nurul, hingga saat ini kasus penipuan yang dialaminya tidak ada perkembangan.
“Kalau teman saya Tofa investasinya senilai Rp15 juta, Mi’an lebih banyak, sampai Rp25 juta,” jelasnya.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Anton Hendro Wibowo mengatakan bahwa pihaknya masih memproses aduan dugaan penipuan trading tersebut. “Kasusnya masih proses pendalaman,” pungkasnya.