• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Daging anjing. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi hewan anjing. (Foto: Pexels)

Larang Peredaran Daging Anjing, Wali Kota Surabaya Terbitkan Surat Edaran

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan peredaran daging anjing di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Dia mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jama Timur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.

“Surat edaran tentang pelarangan peredaran daging anjing tersebut sudah lama dicanangkan. Bahkan, Gubernur Jatim sudah dulu mengeluarkan SE tersebut. Kami dari pihak Kota Surabaya dengan tegas melarang adanya peredaran daging anjing,” tegasnya pada Sabtu (13/08/2022).

You might also like

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM
Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

21/07/2026 6:45 PM

Dia menjelaskan, dalam SE disebutkan bahwa anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Jadi, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.

“Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak di situ, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting karena pengawasan kami lakukan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak 3 Agustus 2022. Antiek mengungkapkan, anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya, dagingnya tidak boleh dikonsumsi.

“Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjing kan hewan peliharaan,” terangnya.

Mengenai sanksi jika di lapangan ada peredaran daging anjing, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.

“Proses penyembelihan ada aturannya harus di rumah potong hewan sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya menggunakan ketentuan kesejahteraan hewan,” tutupnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berita daging anjing di SurabayaDaging anjingDaging anjing di SurabayaKota Surabaya hari iniPelarangan daging anjingPeredaran daging anjingSE pelarangan daging anjingWali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Next Post
Rombongan bus. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Diduga Tersesat, Rombongan Bus Siswa MTs Turen Malah Masuk Jurang di Wonosari Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID