SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan peredaran daging anjing di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya. Dia mengatakan, pelarangan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jama Timur dan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 524.3/4211/122.4/2022.
“Surat edaran tentang pelarangan peredaran daging anjing tersebut sudah lama dicanangkan. Bahkan, Gubernur Jatim sudah dulu mengeluarkan SE tersebut. Kami dari pihak Kota Surabaya dengan tegas melarang adanya peredaran daging anjing,” tegasnya pada Sabtu (13/08/2022).
Dia menjelaskan, dalam SE disebutkan bahwa anjing dikategorikan tidak boleh untuk dijagal. Jadi, Pemkot Surabaya melakukan pengawasan untuk kecamatan dan beberapa tempat.
“Dengan SE ini tidak hanya pemerintah yang bergerak di situ, tapi masyarakat yang memberikan informasi . Itu yang terpenting karena pengawasan kami lakukan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya Antiek Sugirhati mengatakan, SE tersebut telah berlaku sejak 3 Agustus 2022. Antiek mengungkapkan, anjing merupakah hewan peliharaan dan bukan hewan ternak. Artinya, dagingnya tidak boleh dikonsumsi.
“Yang hanya boleh dikonsumsi adalah hewan ternak yang diambil dagingnya. Anjing kan hewan peliharaan,” terangnya.
Mengenai sanksi jika di lapangan ada peredaran daging anjing, Antiek menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang kesejahteraan hewan.
“Proses penyembelihan ada aturannya harus di rumah potong hewan sesuai dengan ketentuan yang ada proses pemotongannya menggunakan ketentuan kesejahteraan hewan,” tutupnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim