Tugujatim.id – Buku adalah jendela dunia, tetapi beberapa buku pernah dilarang di Indonesia. ‘Jendela’ itu ditutup paksa dengan berbagai alasan, termasuk danggap melawan arus zaman dan kekuasaan. Dari era Orde Baru hingga masa kini, sederet karya sastra dan non-fiksi menjadi korban pelarangan itu.
Alasan di baliknya beragam, mulai dari dianggap membahayakan ideologi negara, memicu kontroversi, hingga dianggap sensitif terhadap sejarah. Namun, buku-buku ini justru menjadi saksi bisu perjalanan bangsa, menggugah pemikiran, dan menentang arus kekuasaan.
Pelarangan buku di Indonesia telah menjadi bagian kelam dari sejarah literasi. Salah satu kasus paling ikonik adalah pelarangan ‘Tetralogi Buru’ karya maestro sastra Pramoedya Ananta Toer. Buku-buku ini dilarang karena dianggap menyebarkan ideologi kiri, sebuah momok bagi rezim Orde Baru.
Ironisnya, karya-karya ini ditulis selama Pramoedya ditahan sebagai tahanan politik di Pulau Buru. Meskipun dilarang, Tetralogi Buru justru menyebar secara masif dan dibaca di kalangan intelektual, bahkan menjadi bacaan wajib di banyak universitas di luar negeri.
BACA JUGA: Hidup Anti Ribet dengan Ajaran Stoikisme dalam Buku Filosofi Teras
Tak hanya sastra, buku-buku sejarah dan politik juga menjadi target. Buku ‘Di Bawah Lentera Merah’ karya Soe Hok Gie yang membahas kebangkitan nasional dan pergerakan berhaluan kiri, juga ikut dilarang. Begitu pula ‘Demokrasi Kita’ yang ditulis oleh salah satu proklamator bangsa, Mohammad Hatta.
Pelarangan terhadap karya-karya Proklamator ini menunjukkan betapa represifnya iklim politik di masa itu. Bahkan, dokumen yang merekam perjuangan mahasiswa seperti ‘Buku Putih Perjuangan Mahasiswa 1978’ juga ikut dicekal.
Pelarangan tidak hanya berlaku untuk buku-buku yang ditulis oleh anak bangsa. Buku karangan peneliti asing, ‘Amerika Serikat dan Penggulingan Soekarno 1965-1967’ oleh Peter Dale Scott juga pernah dilarang karena dianggap provokatif dan sensitif.
BACA JUGA: Senjakala Buku Fisik: Tradisi Membaca Kian Tergusur di Era Digital
Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2018, ketika buku ‘Benturan NU-PKI 1948-1965’ karya Abdul Mun’im Dz masuk dalam daftar razia. Hal ini menunjukkan bahwa isu-isu sensitif terkait sejarah masih menjadi alasan kuat untuk pelarangan buku.
Namun, sejarah mencatat, pelarangan buku justru seringkali menjadi bumerang. Pembaca yang penasaran akan mencari cara untuk mendapatkan buku-buku terlarang, baik dalam bentuk fotokopi maupun digital. Seiring berjalannya waktu, beberapa buku yang pernah dilarang akhirnya dicetak ulang dan dapat dibaca secara bebas. Hal ini membuktikan bahwa sebuah ide tak bisa dibungkam selamanya.
Buku-buku tersebut bukan hanya sekadar kertas dan tinta, melainkan saksi bisu perjuangan ide dan kebebasan berpikir yang terus hidup dan menginspirasi hingga kini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Novia Hilmiasari/ Magang
Editor: Darmadi Sasongko








