MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sebelum berlangsungnya putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, keluarga korban pembunuhan siswi Kemlagi Kabupaten Mojokerto merasa minim pendampingan hukum. Hal ini diutarakan langsung oleh orang tua korban, AU dan YI, pada Jumat (14/07/2023).
Kepada Tugu Jatim, baik AU maupun YI merasa pendampingan hukum untuk kejadian yang menimpa mereka sangat minim. Sejak kali pertama kasus pembunuhan ini terungkap, AU merasa belum dihubungi oleh pihak yang kompeten untuk menangani kasusnya.
“Sejak awal, Mas. Mulai terungkap itu kami tidak ada yang mengarahkan. Sama sekali. Kami juga bisanya menunggu saja. Disuruh menunggu, ya kami nunggu saja, manut,” kata AU kepada Tugu Jatim, Jumat (14/07/2023).
Baca Juga: Puluhan Kerabat Datangi Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto
AU menambahkan, meski telah mendapat simpati baik dari bupati Mojokerto maupun wakil bupati Mojokerto, AU tidak mendapatkan arahan lanjutan apa yang harus dilakukan untuk berjuang mencari keadilan dari kasus yang menimpa putrinya yang menjadi korban pembunuhan.
“Tidak ada, Mas. Mau didatangi bupati atau wakil bupati (Mojokerto), mereka memang datang. Tapi, tidak ada tindak lanjut. Kepala desa kami juga tidak dikasih tahu apa-apa setelahnya,” tambah AU.
Bahkan, AU mengaku tidak habis pikir terdakwa bisa mendapat pendampingan hukum hingga pembacaan putusan. Seharusnya, korban juga mendapat pendampingan yang sama. Apalagi, kasus ini menyangkut nyawa manusia.
“Harusnya ya ada pendampingan korban. Kami lho selama ini bingung. Kami ini wong ndeso. Ga tahu apa-apa kalau tidak ada yang mengarahkan, Mas,” imbuh warga asli Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini.
Tak pelak, begitu sidang pembacaan putusan selesai, AU dan beberapa kerabat yang hadir melancarkan protes kepada hakim tunggal BM Cintia Buana. Selain menganggap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa AA dipandang tidak adil, AU juga tidak mendapat pendampingan hukum.
“Aku ket awal sampe saiki bingung Pak, ga ono seng ndampingi. Nek putusan iki ga iso berubah Pak, gawe hukum dewe lho awak dewe iki. (Dari awal sampai sekarang saya bingung Pak, tidak ada yang mendampingi. Kalau putusan ini tidak bisa berubah Pak, bikin hukum sendiri saja kami ini),” tegas AU saat memprotes putusan hakim tunggal setelah sidang pembacaan putusan di PN Mojokerto, Jumat (14/07/2023).
Meski sidang putusan sempat diwarnai kericuhan antara massa yang hadir dengan pihak PN Mojokerto, AU mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah mendapat penjelasan dari Polres Mojokerto Kota yang hadir menenangkan massa.
“Kami masih pikir ulang kalau mau banding. Meski persentase berubahnya putusan itu kecil. Kami masih pikir-pikir,” ujar AU.
Baca Juga: Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Siswi Mojokerto Ricuh
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Mojokerto sempat dihebohkan dengan penemuan mayat terbungkus karung yang ditemukan pada Selasa (13/06/2023). Tepatnya, mayat tersebut ditemukan di parit rel kereta api (KA) Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Usut punya usut, mayat yang kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo ini ternyata korban pembunuhan. Korban diketahui berinisial AE. Korban berusia 15 tahun ini merupakan siswi SMPN 1 Kemlagi. Korban yang juga warga asal Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ini dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2023.
Melalui keterangan pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, korban pembunuhan siswi SMP berinisial AE itu dilakukan oleh teman sekelasnya, AA, 15; yang dibantu oleh MA, 19.
Dia melanjutkan, motif pembunuhan siswi SMP ini untuk balas dendam karena AA sakit hati ditagih uang iuran kelas oleh AE.
“Teman korban sakit hati ditagih karena nunggak iuran kelas. Lalu kedua pelaku berencana menghabisi korban dengan tangan kosong. Rencana ini disusun pada Sabtu (13/06/2023), dua hari sebelum AA menghabisi AE,” kata AKBP Wiwit Adisatria.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati