• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
lbh surabaya tugu jatim

Ilustrasi pencukur rambut dan siswi berjilbab. Foto: Unsplash/Grid by Izzatun Najibah/Tugu Jatim

LBH Surabaya Kecam Guru SMPN 1 Sukodadi Lamongan yang Cukur Rambut Belasan Siswi

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pendidikan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi miris dilakukan oleh EN, salah satu oknum guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, yang tega mecukur rambut belasan siswi karena tak menggunakan penutup jilbab atau ciput, pada Rabu (23/8/2023).

Kabar ini sontak menjadi perbincangan publik kala para siswi mengeluhkan dan mengadu pada orangtua. Mereka digunduli dengan menggunakan mesin cukur. Padahal, tak ada aturan wajib dari sekolah yang mewajibkan para siswinya menggunakan ciput.

You might also like

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

03/06/2026 3:53 PM
LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

03/06/2026 3:16 PM

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin menyatakan bahwa insiden itu telah melanggar Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014), yang bertuliskan, “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Meski Dinas Pendidikan setempat telah memberikan sanksi non job alias tidak diperbolehkan mengajar di sekolah terkait hingga batas batas waktu yang tidak ditentukan, artinya tidak menutup kemungkinan bahwa oknum tersebut akan mengajar kembali.

Kata dia, kejadian ini tentu saja memukul psikis para korban. Padahal, seharusnya sekolah menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk memperoleh haknya di bidang pendidikan.

LBH Surabaya menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab penuh. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada korban, baik berkaitan dengan fisik maupun psikis.

“Hal itu bisa melanggar Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta,” kata Habibus, pada Kamis (31/8/2023).

Selain itu, menurut LBH Surabaya, apa yang dilakukan oleh EN juga telah mencoreng Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Perbuatan EN yang mencukur rambut siswi secara paksa itu bentuk kekerasan. Apalagi ciput bukan bagian resmi dari seragam untuk pelajar SMP. Berdasarkan Permendikbudristek RI No 50 tahun 2022,” jelasnya.

Untuk itu, LBH Surabaya mendesak kepada Polres Lamongan agar segera mengambil tindakan hukum demi memastikan keadilan untuk para korban.

Selain itu, LBH juga mendorong agar sekolah bisa menjamin rasa aman kepada seluruh siswanya di lingkungan belajar mengajar. “Kami juga mendorong agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi secara menyeluruh ke lingkungan pendidikan dan kami berharap kepada semua elemen masyarakat untuk peduli serta melindungi hak-hak anak,” tegasnya.

Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Surabayaberita Surabaya hari iniLBH SurabayaSMPN 1 SukodadiSurabaya
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Jatim

Dindik Jatim Tegaskan Kepala Sekolah Dilarang Terima Titipan Siswa pada SPMB 2026

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 3:53 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah setempat dilarang...

LPPM UM.

Kolaborasi LPPM UM X Direktorat Inovasi UM Dorong Hilirisasi Riset Global melalui Pameran AFRASIA 2026

by Dwi Linda
03/06/2026 3:16 PM
0

MALANG, Tugujatim.id — Pusat Sains dan Rekayasa (PSR) di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri...

Pelanggaran Etik Sosial

Pelanggaran Etika Sosial Masih Marak, Tempat Umum dan Medsos Jadi Lokasi Dominan

by Mochamad Abdurrochim
02/06/2026 8:10 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pelanggaran etika sosial masih kerap ditemukan di tengah masyarakat. Tempat umum dan media sosial disebut menjadi lokasi...

Net Zero Campus.

Perkuat Transformasi, UM Inisiasi Kerja Sama Net Zero Campus dengan Climateworks Centre Monash University

by Dwi Linda
30/05/2026 11:19 AM
0

MALANG, Tugujatim.id - Universitas Negeri Malang (UM) menginisiasi kerja sama dengan program Net Zero Campus dari Climateworks Centre, Monash University,...

Next Post
indonesia tugu jatim

560 Ribu Hektare Lahan di Indonesia Terancam Kekeringan Ekstrem Dampak El Nino

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID